BeritaNasional

Gubernur Sulteng Serahkan Surat Perpanjangan Inpres No.10/2018 Kepada Ketua DPD RI

3
×

Gubernur Sulteng Serahkan Surat Perpanjangan Inpres No.10/2018 Kepada Ketua DPD RI

Sebarkan artikel ini

Suluhmerdeka.com – Rapat Kerja Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalliti bersama Forkopimda dan Pemprov Sulteng dengan topik Urgensi Migitasi di Sulteng dipimpin langsung Gubernur Sulteng Longki Djanggola bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (19/11/2020).

 

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti ditemani sejumlah anggota DPD RI dari Provinsi lain, termasuk empat Senator dapil Sulteng yakni Lukky Semen, Abdul Rachman Thaha,  Shaleh Muhamad Aldjufri, Muhammad J. Wartabone.

 

Pada kesempatan itu Gubernur menyerahkan surat permintaan perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah Sulteng dan wilayah terdampak lainnya, kepada Ketua DPD RI untuk diteruskan kepada Presiden. Mengingat batas waktu Inpres No 10 Tahun 2018  tersebut hingga 31 Desember 2020, sementara target rehabilitasi dan rekonstruksi belum tuntas seratus persen.

 

Saat menerima surat dari Gubernur, La Nyalla mengatakan, akan meneruskan surat tersebut kepada Presiden, mengingat tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami masih sangat dibutuhkan di wilayah Sulteng. Dikatakan La Nyalla, sebagai Pimpinan Lembaga dirinya punya agenda pertemuan dan konsultasi secara periodik dengan Presiden, khususnya usai melakukan kunjungan kerja di daerah.

 

Hal lain yang direspon oleh La Nyalla adalah penyampaian dan masukan dari Senator Sulteng Lukky Semen terkait permintaan penghapusan utang kepada korban gempa bumi dan tsunami di Pasigala khususnya berprofesi sebagai pelaku usaha yang turut merasakan langsung dampak gempa bumi dan tsunami.

 

Dimana hingga kini aspirasi terhadap penghapusan utang warga korban gempa belum mendapat respon kongkrit  dari Pemerintah Pusat dalam hal Lembaga Otoritas terkait. ‘Kiranya Ketua DPD RI dapat menindaklanjuti apa yang dulu kami perjuangkan ke Pusat, demi kepentingan warga korban di Wilayah Sulteng,” ujar Lukky Semen.

 

Dikatakan La Nyalla aspirasi dari Sulawesi Tengah terkait rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk penghapusan utang untuk warga korban terdampak berencana gempa bumi perlu ditindaklanjuti oleh DPD RI. La Nyala berharap usulan yang perlu dirinya komunikan dan diaspirasikan ke Presiden disiapkan oleh Pemprov Sulteng untuk bahan inventarisasi materi.(Dhankz)