SuluhSulawesi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang digelar pada Senin, 12 Juni 2023.
Sebelum memberikan persetujuan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng telah menyampaikan sejumlah catatan kepada gubernur terkait Raperda tersebut. Juru bicara Banggar, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengungkapkan bahwa Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar lebih dari Rp796 miliar, yang sebelumnya dianggarkan dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dan direncanakan untuk Perubahan APBD tahun 2023, harus dibahas bersama dengan DPRD.
Banggar juga mendesak gubernur untuk memprioritaskan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD tahun 2022 yang tidak terinput atau terealisasi dalam anggaran. Begitu pula dengan Pokir tahun 2023 yang belum terinput, seharusnya dimasukkan ke dalam perubahan APBD tahun 2023.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat segera mendapatkan manfaat dari program-program yang diusulkan dalam Pokir,” tegas Wiwik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng ini juga menyampaikan bahwa belanja Silpa 2022 yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2023 harus diperinci dan dibahas bersama mitra komisi masing-masing.
Menerima catatan dari Banggar tersebut, Staf Ahli Gubernur, Farid Lembah, yang mewakili gubernur dalam paripurna tersebut, menyatakan setuju dengan usulan yang diajukan oleh Banggar. Keputusan ini mengindikasikan langkah konstruktif dalam memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah serta pengembangan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.