SuluhSulawesi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menerima aspirasi keras dari berbagai organisasi profesi kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Aksi penolakan yang diselenggarakan secara nasional ini menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw yang dianggap kontroversial. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin, 8 Mei 2023.
Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, bersama Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, dan beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah seperti Faizal Lahadja, Aminullah BK, H. Nur Dg. Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo, menerima perwakilan dari lima bidang organisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dalam pertemuan tersebut, Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes, yang memimpin delegasi organisasi profesi kesehatan, menyampaikan 12 alasan mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw harus ditolak. Antara lain, RUU tersebut dinilai cacat secara prosedur karena penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan. Selain itu, RUU tersebut dianggap mengancam keselamatan rakyat, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas, dan hak-hak tenaga medis serta tenaga kesehatan.
Pemerintah daerah dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menjanjikan untuk segera mengkoordinasikan penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw kepada pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan DPR RI, yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, mereka juga menyampaikan dukungan mereka terhadap penolakan RUU tersebut. Dr. dr. Ketut Suaranya, M.Kes, menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw kepada Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut.