TOLITOLI,SuluhMerdeka — Aktivitas pengambilan material pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Aktivitas tersebut masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Namun ironisnya, penegakan hukum di Kabupaten Tolitoli kembali menjadi sorotan. Seorang pengusaha bernama Eka Putra, yang diketahui berasal dari Gorontalo, justru disebut masih bebas berkeliaran setelah diduga berupaya membawa material batu tembaga dari kawasan hutan lindung di Dusun Ogotaring, Desa Oyom, Kecamatan Lampasio.
Kepala Dusun Ogotaring, Siking, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya sekitar 1,8 ton batu tembaga yang telah dikemas dalam puluhan karung putih dan diduga akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Tolitoli.
“Yang kami amankan sekitar 1,8 ton saat melintas menggunakan dua unit mobil hardtop. Tapi di atas masih ada sekitar 10 ton yang sudah dikemas dan siap diangkut. Kami menduga sudah cukup banyak yang lolos tanpa kami sadari, karena ada juga mobil Avanza yang sering melintas,” ungkap Siking saat ditemui di kediamannya di Dusun Ogomoinit.
Menurut Siking, material tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Dusun Ogotaring. Ia juga mengaku sempat diminta agar barang bukti tersebut diamankan di kantor Polsek Lampasio, namun dirinya menolak sebelum ada kepastian proses hukum.
“Saya sampaikan, saya mau serahkan barang bukti ini asal dilanjutkan proses hukumnya. Kalau tidak, tetap kami tahan dan akan kami kembalikan ke lokasi pengambilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siking mengaku mendapat informasi bahwa saat material tersebut diamankan, Eka Putra sempat berusaha meminta bantuan kepada oknum aparat untuk mengurus persoalan tersebut. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.
“Saya dapat info, tapi tidak usah saya sebut. Pokoknya petinggi aparatlah. Dia hubungi pak Kapolres, tapi dijawab Kapolres tidak tahu masalah itu. Akhirnya gagal usahanya untuk mengurus batu yang ditahan,” ungkap Siking.
Sesuai informasi yang diterima aparat dusun, material batu tembaga tersebut rencananya akan dibawa keluar dari Kabupaten Tolitoli menuju Gorontalo.
Saat dikonfirmasi media ini, Eka Putra mengakui bahwa batu tembaga tersebut berada dalam penguasaannya. Ia berdalih material itu dibeli dari masyarakat yang mengatasnamakan pengurus koperasi.
“Material itu saya beli dari masyarakat, ada dokumen koperasinya,” kata Eka.
Namun saat dimintai penjelasan terkait dasar hukum maupun legalitas aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tersebut, ia tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menyebut membeli dari masyarakat.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Forum Lintas Pemuda, Ardan, menegaskan bahwa dugaan pengangkutan material tambang ilegal merupakan tindak pidana sehingga aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.
“Jika masalah tersebut dibiarkan dan tidak ada penegakan hukum, sangat patut diduga aparat kepolisian maupun Satgas Gakkum ‘masuk angin’. Bahkan patut diduga terjadi konspirasi sebelum aktivitas ilegal tersebut berlangsung,” tegas Ardan.
Ia meminta Polda Sulteng, khususnya Polres Tolitoli dan Satgas Gakkum, segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum pelaku melarikan diri.
Ardan juga menjelaskan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Sanksi pidana dan dendanya sangat jelas. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Selain itu, kata Ardan, pihak yang membeli, menampung, mengangkut, atau mengolah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
“Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah material hasil tambang ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tambahnya.
Untuk itu, Ardan kembali menegaskan bahwa apabila aparat kepolisian tidak segera melakukan penindakan, pihaknya akan mengerahkan massa untuk mendesak Polres Tolitoli agar segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku.
Sumber : Harian Umum Radar Palu












