TOLITOLI, SuluhMerdeka – Tak terima lokasi tanah miliknya berkurang karena “kecebur” masuk area saluran aliran jembatan sekitar 5,25 meter, Rusbin gugat sedikitnya tujuh pemilik sertifikat lainnya termasuk ATR-BPN Tolitoli ke pengadilan Negeri Tolitoli, tujuannya, agar tanah tersebut tidak lagi masuk dalam aliran air.
Akibat gugatan tersebut, timbul persoalan yang cukup kompleks, sedikitnya tujuh sertifikat hak milik yang sudah lama terbit, secara otomatis masing-masing akan bergeser, bahkan berpotensi menutup sebuah badan jalan yang menjadi akses keluar masuk warga Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Baru selama puluhan tahun.
Hal itu terungkap saat digelarnya Peninjauan Setempat (PS) oleh tim pengadilan Tolitoli yang turun lapangan memeriksa seluruh kavling objek sengketa Jum’at (8/5) Kemarin.
Sesuai data dan keterangan sejumlah pemilik lokasi, tujuh bidang tanah dengan ukuran bervariatif tersebut masing – masing telah memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan BPN Tolitoli dan sudah terbangun berbagai bangunan ditasnya.
Belakangan, pengusaha bernama Rusbin, kebetulan tanah miliknya tepat berada paling ujung dan berbatasan dengan aliran saluran jembatan, tidak terima jika tanah masuk dalam lokasi yang tidak dapat dimanfaatkan.
Merasa tidak puas, Rusbin pun memohon kepada Kantor ATR – BPN Tolitoli untuk melakukan, penataan batas, namun setelah dilakukan pengkuran, sesuai berita acara dan pengecekan sertifikat sesuai warka, dan bukti fisik yang dimiliki masing-masing pemilik, ternyata hasilnya nya tidak berubah, 5,25 meter tanah miliknya pada posisi aliran air.
Tak patah arang, Rusbin pun kemudian memohon rembuk agar dimediasi kembali, dengan harapan seluruh pemilik tanah lain, merelakan lahan bergeser sedikit, agar 5,25 tanah miliknya tidak lagi masuk dalam aliran air, namun lagi-lagi deadlock hingga akhirnya melakukan gugatan ke pengadilan.
Sempat terjadi beberapa kali ketegangan ditengah proses gugatan, menurut warga sekitar, orang suruhan ko Rusbin sempat beberapa kali mencabut patok tanda batas yang dipasang oleh Suparman yang kebetulan berbatasan langsung dengan lokasinya. Bahkan secara sepihak bersama pengacaranya memasang patok dilokasi yang sesuai serifikat bukan miliknya.
“Seandainya kami tidak berpikir waras, sudah ribut pak, tapi kami maklumi, karena mereka orang berpendidikan, dan punya atitude yang baik,” kerabat tutur pemilik lahan.

Rusbin melalui kuasa hukumnya Eky Rasyid.SH, saat ditemui dilapangan menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah beberapa melakukan komunikasi, mediasi mencari solusi, namun selalu deadlock, hingga terpaksa melakukan gugatan.
Sementara menanggapi soal pencabutan dan pemasangan patok batas yang diduga dilakukan oleh kliennya secara sepihak, Eky Rasyid mengatakan itu hanya untuk kepentingan peradilan, memasak tanda sebagai objek perkara jika pengadilan meminta untuk menunjukan batas lahan.
Pada kesempatan itu, Rusbin juga secara langsung menantang, jika memang ia yang mengarahkan mencabut patok tersebut, mempersilahkan melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Silakan lapor polisi, kalo memang saya yang suru cabut,” kata Rusbin.
Ditemui dilokasi, Ko Ata saat diminta tanggapannya atas proses gugatan tersebut mengatakan, ia bersama tergugat lainnya, tetap mengacu pada serifikat sah yang dikeluarkan oleh BPN Tolitoli, ia mengaku menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat, sepanjang dilakukan dengan cara-cara dan proses yang profesional, dalam artian tidak berupaya mempengaruhi hakim dan pihak BPN Tolitoli untuk berkonspirasi memenangkan gugatan tersebut.
” Kami hargai setiap warga negara melakukan upaya hukum, tapi perlu diingat, jangan sampai menggunakan cara -cara culas, kami harap hakim sebagai perpanjangan tangan tuhan memengang sumpah dan bersikap profesional, apalagi kami telah mengantongi bukti-bukti dugaan konspirasi,” tagas Ko Ata.
Ko Ata, juga mengatakan, jika nantinya pengadilan memutuskan memenangkan penggugat, makan sebenarnya tidak ada pihak yang dirugikan, luas tanahnya tetap, tidak berkurang, hanya saja ada akses jalan masyarakat terpaksa harus ditutup akibat bergesernya titik lokasi yang diinginkan penggugat.
” Kalo kami no problem, cuma kasian masyarakat yang ada dibagian belakang, jika akses jalan keluar masuk yang puluhan tahun mereka gunakan harus ditutup, hanya karena masalah ini, cukup miris jika itu terjadi,” ujar Ko Ata.
Untuk itu Ko Ata berharap agar pihak penggugat tidak egois dan mementingkan diri sendiri. Ia juga mengajak untuk memikirkan nasib orang banyak jika akses jalan tersebut harus ditutup.
” Kita ini mau mati semua pak tidak ada yang kekal, jangan hanya karena perbuatan ‘zalim’ kita didunia menyiksa kita diakhirat nanti,” tutur Ko Ata lagi. (Rendra)












