Daerah

Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Desa Sabang Disorot, DPRD Tolitoli Gelar RDP

0
×

Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Desa Sabang Disorot, DPRD Tolitoli Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
MEDIASI MASALAH - Tampak suasana Rapat Dengar Pendapat, digelar oleh Komisi gabungan, guna mencarikan solusi sengketan lahan di Desa Sabang Kecamatan Galang

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Dugaan penyerobotan dan pengklaiman sepihak atas tanah milik warga Desa Sabang, Kecamatan Galang, kini menjadi sorotan serius. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat itu akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Tolitoli.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 13.00 Wita sampai selesai, di Ruang Suwot Lipakat, Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli.

Undangan resmi rapat telah ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, serta kepala badan, dinas, kantor, dan bagian lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. Agenda utama rapat ini adalah membahas dugaan adanya pihak yang melakukan penyerobotan atau klaim sepihak atas lahan milik warga di Desa Sabang.

Masuknya persoalan ini ke meja DPRD menandakan bahwa kasus tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele. Sengketa tanah bukan hanya soal batas lahan, tetapi juga menyangkut hak, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat. Jika benar terjadi penyerobotan atau pengklaiman sepihak, maka hal itu menjadi persoalan serius yang wajib ditangani secara terbuka dan tegas.

Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Hj. Sriyanti Dg. Parebba, melalui undangan tertanggal 15 Januari 2026, meminta seluruh pihak yang diundang untuk hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran para pihak dinilai penting agar persoalan ini dapat dibuka seterang-terangnya dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Warga Desa Sabang sendiri tentu berharap DPRD tidak hanya sebatas mendengar, tetapi juga mampu mendorong penyelesaian nyata. Masyarakat menunggu keberanian lembaga legislatif untuk mengungkap fakta, memanggil pihak-pihak terkait, dan memastikan tidak ada hak warga yang dirampas melalui klaim sepihak.

RDP ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Sebab, ketika tanah milik warga mulai dipersoalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset, tetapi juga hak hidup dan masa depan masyarakat.( Rustam)