TOLITOLI,SM – Lebaran idul fitri 1445 H sedianya menjadi momentum bahagia berkumpul bersama keluarga merayakan hari kemenangan. Namun ini tidak demikian bagi jajaran Satresnarkoba Polres Tolitoli. Di momentum hari kedua lebaran, Kamis 11 April 2024, mereka justru sibuk dengan menangkap seorang bandar Narkotika jenis sabu berinisial IKB (35) di kompleks pasar Kelurahan Tambun.
Dalam catatan polisi, IKB belakangan terindikasi terlibat dalam peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan
Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Herman Yoseph menjelaskan, sabu tersebut diperoleh IKB melalui jalur laut dari seseorang bergelar “pendekar”.
“Pendekar ini adalah warga dari Tarakan Kaltara dijemput sendiri oleh terduga,”ungkap Iptu Herman
Kasat mengaku memimpin langsung penangkapan tersebut setelah melalui beberapa rangkaian. Mulai dari penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi sabu di sekitar Pasar Tambun, Kamis 11 April 2024.
Berangkat dari situ, personil yang ia pimpin lalu bergerak senyap mengintai dari suatu tempat yang tak jauh dari TKP. Berselang sekira 1 jam pelaku akhirnya muncul di TKP. Setelah memastikan orang yang dimaksud sudah sesuai dengan ciri-ciri yang mereka kantongi, polisi pun bergegas menangkap dan mengamankan pelaku.
“Setelah tertangkap kami meminta untuk menghadirkan saksi dari masyarakat lalu dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan didapati 2 bungkus besar plastik hitam yamg disembunyikan dalam celana dalam milik pelaku,”jelasnya.
Pihaknya kemudian melakukan serangkaian interogasi terhadap pelaku untuk membuka mulut kemungkinan masih adanya barang bukti yang disembunyikan di rumahnya di jalan Kartini Kelurahan Panasakan.
Benar saja, setibanya di rumah pelaku di Panasakan untuk penggeledehan lanjutan, polisi pun kembali mendapati bungkusan sabu dalam laci lemari pakaian yang disimpan dalam toples kecil berisikan 5 paket besar terbungkus kantongan plastik. Serta 2 paket sedang dan 1 paket kecil lainnya disimpan di dalam kantongan plastik bening bersama 1 alat timbang,
Tak bisa mengelak, pelaku menurut Kasat akhirnya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang ia simpan sebanyak 376 gram.
Pelaku tambah Kasat akan terancam Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai penegasan Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, harus terus lakukan pemberantasan serta memutus mata rantai peredaran narkoba tanpa mengenal waktu. Kami berharap dukungan penuh masyarakat karena ini merupakan musuh kita bersama “pungkasnya (Armen Djaru)