Berita

Ke Palu, AHY Serahkan 655 Sertifikat Huntap di Kelurahan Petobo

1157
×

Ke Palu, AHY Serahkan 655 Sertifikat Huntap di Kelurahan Petobo

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur Sulteng Rusdy Mastuta dan ratusan penyintas di Huntap Petobo usai penyerahan sertifikat hak milik, Minggu 28 April 2024 (Foto: Imron untuk Suluhmerdeka.com)

PALU,SULUHMERDEKA – Ratusan penyintas Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Petobo Kota Palu kini bisa tersenyum dan bernafas lega. Setelah di relokasi, mereka kini mendapat alas hak atas Huntap yang mereka tempati berupa sertifikat tanah.

Senyum Warga Terdampak Bencana (WTB) gempa dan likuefaksi inipun kian melebar tatkala sertifikat itu mereka terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Minggu 28 April 2024.

AHY dalam kesempatan itu di dampingi Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Berdasarkan rilis Kementerian ATR/BPN, jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 655. Sertifikat itu merupakan hasil dari program konsolidasi tanah yang dilakukan ATR/BPN, pemerintah daerah dan masyarakat. AHY mengatakan, konsolidasi tanah adalah bagian dari program Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan berbagai instansi, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.

“Yang jelas kita ingin agar masyarakat yang tertimpa dampak langsung dari bencana, bisa segera dibangun kembali tempat tinggalnya,”kata AHY.

Konsolidasi tanah untuk Huntap Petobo tersebut berhasil dilakukan dengan tiga skema penyelesaian. Pertama penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan tersebut, mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap.

Konsolidasi tanah kali ini, menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo. Tanah seluas 74 hektare, diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah dengan menyediakan 26 hektare diperuntukkan bagi Tanah Pembangunan (TP) yang penggunaannya untuk Huntap masyarakat terdampak bencana.

Mekanisme berbeda selanjutnya, yakni Konsolidasi Tanah di Kelurahan Petobo berhasil dilakukan dengan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, dapat mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Petobo.

Dimana, para peserta konsolidasi tanah yang sebelumnya mengalami konflik pertanahan, bersedia menyediakan tanah untuk TP yang akan digunakan sebagai Huntap masyarakat terdampak bencana.

Konsolidasi tanah di sini juga, menjadi cara penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pembangunan Huntap kepada 655 masyarakat terdampak bencana yang diserahkan sertifikatnya pada hari ini.

Tidak hanya bagi masyarakat terdampak bencana, Konsolidasi Tanah juga berhasil menghasilkan sertifikat bagi Pemerintah Kota Palu dan juga bagi Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi fasilitas di kawasan Huntap. Sertifikat tersebut diserahkan di lokasi selanjutnya, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulteng (**).