SuluhMerdeka.com – Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar menegaskan penolakannya terhadap ide penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024.
Ketua Bakumham Partai Golkar, Supriansa, menyatakan bahwa penggunaan hak angket tidaklah sesuai dengan logika hukum saat ini, terutama karena hasil pemilu belum sepenuhnya rampung.
“Apalagi hak angket merupakan hak penyelidikan terhadap pelanggaran hukum. Pertanyaannya, pelanggaran hukum apa yang dilakukan?” tegas Supriansa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta hari Kamis.
Dia menekankan bahwa telah ada mekanisme yang dapat diikuti untuk menangani masalah terkait hasil pemilu. Menurutnya, dugaan kecurangan dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.
Supriansa juga menyoroti bahwa sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara pelanggaran etika dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu tidak sejalan dengan semangat konstitusi kita. Ada mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara,” tambahnya.
Dalam konteks ini, pernyataan sebelumnya dari Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket untuk menangani dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, masih menimbulkan polemik di kalangan partai politik, termasuk Partai Golkar.(ant)