PALU,SULUHMERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyosialisasikan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sekaligus PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Best Western Palu, Kamis 11 Juli 2024 dibuka Ketua KPU Palu, Idrus. Sosialisasi dihadiri Forum Komunikasi Pemimpin Daerah, Bawaslu, serta Camat dan Lurah serta seluruh perwakilan Partai Politik(Parpol).
Ketua KPU Palu Idrus mengatakan tugas KPU saat ini yang sedang berjalan adalah perbaikan elemen data pemilih melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Dalam proses ini KPU tidak akan menambah maupun mengurangi data pemilih.
Namun pengurangan data pemilih tersebut bisa dilakukan jika terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti anggota TNI dan Polri serta pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Akan tetapi kami tidak akan menghapus data pemilih tersebut hanya berdasarkan katanya-katanya sebelum ada bukti administrasi pemilih yang bersangkutan benar-benar anggota TNI/Polri ataupun sudah meninggal,”ungkap Idrus.
Demikian hanya dengan penambahan pemilih. Menurut Idrus pihaknya akan melakukan penambahan data pemilih jika benar-benar ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih.
Dalam kesempatan itu Idrus meminta kerjasama para Camat dan Lurah untuk memberikan pengertian kepada warganya masing-masing mengenai proses Coklit yang sedang berjalan saat ini. Sebab, dalam beberapa kasus diketahui ada warga yang tidak mau memberikan Kartu Keluarga (KK) dan KTPnya difoto oleh petugas.
“Kami mau pastikan, jika ada petugas mau foto KK dan KTP, hal itu dapat dipertanggung jawabkan oleh petugas yang bersangkutan,”jelasnya.
Idrus melanjutkan, bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih diawali dengan proses Coklit. Setelah itu menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diumumkan secara terbuka untuk perbaikan . Setelah itu diterbitkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan seterusnya akan diplenokan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT ini nantinya yang akan menjadi basis data untuk kebutuhan pembuatan logistik”ujarnya.
Tahun ini tambah Idrus, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperkirakan menjadi sebanyak 486 di luar TPS khusus seperti Lapas dan Rutan.
Usai sambutan Ketua KPU Palu sosialisasi dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan masing-masing Iskandar lembah dan M Musbah. Acara sosialisasi dipandu Komisioner Haris Lawisi. (NRF).