PALU,SULUHMERDEKA – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah wajib menyusun naskah visi misinya sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) masing-masing. Naskah visi misi ini nantinya akan menjadi syarat bagi Paslon saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Palu Idrus mengatakan jika naskah visi misi Pasangan Calon (Paslon) tidak sesuai RPJPD, maka dipastikan Paslon bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diguguv sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pemilukada).
“Visi misi dan program itu harus sesuai RPJPD. Itu salahsatu persyaratan pencalonan,”ketua Idrus kepada Suluhmerdeka.com usai membuka sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal Paslon sesuai RPJPD, Selasa 22 Juli 2024 di Hotel Santika Palu.
Saat memverifikasi program dan visi misi Bakal Paslon yang didaftarkan, nantinya KPU Palu akan melibatkan Bappeda, KPU untuk melihat kesesuaian dengan RPJPD Palu. Sebab itu Idrus berharap partai politik dan bakal calon kepala daerah wajib mengikuti sosialisasi tersebut dengan serius sehingga bisa memahami muatan serta arah RPJPD Kota Palu.
Untuk proses pengumuman pendaftaran Bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sendiri jelas Idrus akan dibuka pada 24 sampai 26 Agustus 2024. Lalu penerimaan pendaftaran tanggal 27 Agustus. Dan penerimaan pendaftaran 27-29 Agustus 2024.
Sebelumnya saat membuka sosialisasi, Idrus juga menjelaskan bahwa RPJPD Palu saat ini sudah singkron dengan RPJMN.
RPJPD lima tahunan tersebut harus pula singkron dengan visi misi serta program Bakal Paslon yang terpilih.
Naskah visi misi harus sesuai dengan RPJP.
Menurutnya sosialisasi pnyusunan misi ini untuk merespon kebutuhan publik yang berkembang, jika seandainya masih ada yang belum terakomodir dalam RPJPD sesuai kebutuhan daerah.
“Makanya kami menghadirkan OKP dan Ormas, pemerintah, termasuk stakeholder terkait dengan isu gender,”jelasnya lagi.
Pihaknya berharap, Ormas maupun OKP memberikan masukan agar bakal calon bisa meresponnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber masing-masing Kepala Bappeda Palu, Arfan, Akademisi Untad Palu, Dr Nur Edi pada sesi pertama.
Lantas pada sesi 2, menghadirkan perwakilan perempuan dan KPU Palu.
Kepala Bappeda Palu, Arfan dalam pengantarnya mengatakan, RPJPD Kota Palu 2024 – 2045 sudah diusahakan dalam Perda nomor 5 tahun 2024 dan sudah penetapannya sudah sesuai waktu sebagaimana amanat Permendagri (NRF).