Nasional

Pakar UGM Sebut Momen Puan Matikan Mik Lumrah, Begini Analisisnya

0
×

Pakar UGM Sebut Momen Puan Matikan Mik Lumrah, Begini Analisisnya

Sebarkan artikel ini
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Dok Humas UGM).

SuluhMerdeka.com – Momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mik anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) Irwan saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menuai sorotan. Pengamat Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai kejadian itu sebagai hal yang lumrah. Bagaimana penjelasannya?

“Ini saya coba fair ya. Ya dari sisi pimpinan dewan harusnya kan memberi ruang yang lebih banyak bagi semua anggota dewan untuk menyampaikan beberapa tambahan setelah pandangan fraksi itu,” kata pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).

“Sehingga mungkin harusnya kan bisa lebih diberikan waktu lagi bagi Pak Irwan untuk menyampaikan pendapatnya,” lanjutnya.

Dari sisi Irwan, Mada menilai seharusnya politikus Demokrat itu bisa lebih efisien menggunakan waktu interupsinya. Meski belum mengutarakan pendapatnya, menurut Mada, citra publik yang dibuat Demokrat sudah tercapai.

“Tapi dari sisi Irwan seharusnya lebih efisien dalam menyampaikan pendapatnya agar poinnya itu bisa segera ditangkap. Karena kalau kebutuhannya untuk membuat citra publik kalau Demokrat tidak menerima hasil itu saya rasa sudah dapat,” ucap Dosen Fisipol UGM itu.

Dari pertimbangan tersebut, Mada menilai momen Puan mematikan mik Irwan saat paripurna UU Cipta Kerja merupakan hal yang lumrah.

“Jadi saya kira ini interaksi dari dua pihak saja, sehingga saya kira ini sebuah situasi yang normal dalam sebuah proses pembuatan sebuah kebijakan publik,” ujar Mada

“Menurut saya tidak ada yang spesial di dalam situasi seperti ini. Karena dari sisi Demokrat kalau targetnya adalah pencitraan kan sudah dapat itu,” terangnya.

Sebelumnya, momen Puan mematikan mik Irwan itu terjadi saat paripurna pengesahaan UU Cipta Kerja, Senin (5/10) kemarin. Momen mematikan mik itu terjadi saat penyampaian interupsi dan ramai dibahas di media sosial.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10) kemarin. UU Cipta Kerja disahkan tanpa persetujuan 2 fraksi, yakni Demokrat dan PKS. Bahkan Demokrat walk out dari ruang sidang karena merasa aspirasinya tidak didengar. (fma)

Sumber : Detik.com