Nasional

Kasus Suap Rp 11 M, Hukuman Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperberat

0
×

Kasus Suap Rp 11 M, Hukuman Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperberat

Sebarkan artikel ini
Asisten pribadi Imam Nahrawi saat menjabat Menpora, Miftahul Ulum (Ari Saputra/detikcom)

SuluhMerdeka.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Miftahul Ulum dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Miftah adalah asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi kala menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

“Menyatakan bahwa Terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/10/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak. Hakim menyatakan Miftah terbukti menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar bersama Imam Nahrawi. Uang ini diberikan untuk mempercepat proses pengurusan dana hibah KONI.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK menuntut Miftah dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai MIftah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Imam Nahrawi.

Jaksa meyakini Miftahul Ulum adalah orang terdekat Imam Nahrawi. Hal ini didasari keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan.

“Di dalam persidangan, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora RI adalah merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Imam Nahrawi,” kata jaksa KPK Ronald di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Juni 2020.

Adapun Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara. Putusan Imam diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (fma)

Sumber : Detik.com

 

https://permatajingga.com/ Slot Thailand Situs Slot