SuluhMerdeka.com – Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang saat ini berlangsung turut berakibat meluasnya penularan Covid-19. Sebagaimana data Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaknya ada 63 bakal calon kepala daerah (pilkada) yang sementara telah terkonfirmasi positif virus corona.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai terjadinya penyebaran kepada 63 bakal calon sangatlah berbahaya meluasnya penyebaran Covid-19.
“Ini berbahaya, sebagai calon mereka akan bertemu banyak orang. Pilkada adalah meraih simpati pemilih dan sarananya dengan bertemu banyak masyarakat. Apalagi tidak semua bisa dilakukan secara online,” ujar Mardani kepada merdeka.com, Senin(14/9).
Selain penularan, ia menyoroti juga banyaknya pelanggaran yang terjadi pada proses pendaftaran pasangan calon. Diketahui berdasarkan temuan Bawaslu pada 4-6 September terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon.
“Kemarin sudah banyak pelanggaran protokol covid19 secara massal dan berbahaya. Jika KPU dan Bawaslu beserta Kemendagri dan jajarannya tak mampu mendisiplinkan Paslon, Parpol dan masyarakat. Pilkada 9 Desember 2020 dapat jadi klaster baru penyebaran Covid19, maka harus ditunda,” tegasnya.
“Tapi jika KPU, Bawaslu dan jajaran Kemendagri dengan Pemda di bawahnya dapat bekerja efektif jalankan aturan yang lugas dan tegas serta pelaksanaan yang disiplin. Pilkada di daerah bukan zona merah dapat dilaksanakan,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Mardani meminta kepada penyelenggara harus tegas dan berani menindak siapapun peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Karena keselamatan masyarakat di atas agenda Partai Politik apalagi individu.
Komnas HAM Usul Tunda Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pelaksanaan tahapan Pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali. Sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.
Tidak kurang 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Corona baru ini. Jumlah kasus harian juga cenderung semakin meningkat, dimana jumlah tertinggi terjadi Kamis (10/9), yaitu di atas 3.800 kasus baru.
“KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9).
Komnas HAM menilai belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.
Sedangkan dari segi HAM, potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.
Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB, yakni pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.
63 Bakal Calon Positif Covid
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, berdasarkan data terkini setidaknya ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sementara ini telah terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif Covid-19, dari 1.470 bakal calon,” kata anggota KPU Viryan Aziz, saat diskusi virtual bertema “Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era COVID-19”, Sabtu (12/9).
Menurut dia, data bakal calon peserta pilkada yang terpapar Covid-19 itu sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.
Meski demikian, Viryan mengingatkan persentase kecil itu tidak boleh menjadikan kelengahan terhadap bahaya Covid-19, terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Mengenai penyebab tertularnya bakal calon itu, Viryan berpendapat kemungkinan karena sangat tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada.
“Ini pendapat pribadi. Kemungkinan arena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta,” ujarnya. (fma)
Sumber : Merdeka.com