SuluhMerdeka.com – Fachrudin, Aktivis Gorontalo merasa bingung dengan pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Erwin Ismail yang menyebut bahwa pemberlakuan PPKM tidak masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Saudara Erwin itu baca Inmendagri yang mana ya ? kalau yang dia baca Inmendagri No 26 Tahun 2021 pasti ada Provinsi Gorontalo disebut didalamnya dan 5 kabupaten/kota. Saya duga Erwin salah baca Inmendagri atau out of date beliau itu,” katanya.
Lanjutnya, di dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2021 itu tidak ada pembongkaran dan penutupan.
“Rincian Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan tingkat atau level PPKM itu tidak ada pembongkaran dan penutupan, sudah sesuai dengan yang diminta oleh saudara Erwin, diperketat iya, diperketat. Misalkan, untuk makan dan minum di restauran atau kafe itu dibatasi hanya dengan pesan antar atau bawa pulang, tujuannya jelas agar tidak ada kerumunan, Warung/Lapak Jalanan/PKL itu diijinkan dibuka tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan, Pasar Tradisional juga demikian tetap dibuka dengan prokes yang ketat. Saya tekankan bahwa ini sudah dijalani sejak tahun lalu pengetatan seperti ini, bukan sekarang”.
Terakhir, Fachrudin menilai masyarakat di Gorontalo sangat mengerti dan paham tentang upaya pemerintah dalam penanganan dan penyebaran covid-19.
“Masyarakat Gorontalo itu taat dengan anjuran pemerintah, tidak ada pembongkaran, tidak ada penutupan hanya diperketat, semua bekerja untuk menerapkan protokol kesehatan, Polisi, TNI, semua elemen bahu-membahu melawan covid-19, seharusnya saudara Erwin juga sama-sama membantu pemerintah apalagi sebagai Anggota Legislatif, sebaiknya mendukung kebijakan pemerintah pusat ini untuk dijalankan didaerah untuk perlindungan masyarakat,” pungkasnya.(*)