Nasional

Dampingi 9 Buruh yang Ditahan Polisi, FARM Siapkan Gugatan ke PT GNI dan Somasi ke RRC

1
×

Dampingi 9 Buruh yang Ditahan Polisi, FARM Siapkan Gugatan ke PT GNI dan Somasi ke RRC

Sebarkan artikel ini
Advokad dari FARM mendampingi 9 buruh PT GNI yang ditahan Polres Morut.(foto: ist)

SuluhSulawesi.com – Front Rakyat Advokat Morowali (FARM) berikan pendampingan hukum kepada 9 buruh yang ditahan di Polres Morowali Utara (Morut) pasca rusuh di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) Sabtu (14/1) lalu.

Koordinator FARM, Agus Salim dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pendampingan hukum terhadap 9 buruh di Polres Morut itu dilakukan agar para buruh yang ditahan pasca rusuh di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)  bisa mendapat literasi.

“Kami sudah menerima kuasa hukum dari 9 buruh PT GNI dan lainnya nanti menyusul lagi, bahwa kami tergabung dalam FARM melakukan upaya hukum bagi buruh saat ini ditahan di Polres Morowali Utara,” kata Agus Salim sering digelar “Advokat Rakyat”, Jumat (10/2/2023).

Ia menyebutkan, FARM ini dibentuk sebagai solidaritas bersama para advokat rakyat di Sulteng dengan berkoalisi bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kontras, SPHP, LBH Sulteng, KP LBH Morowali serta Confederation of Lawyers of Asia and the Pacific (COLAP) untuk tidak saja melakukan pendampingan hukum litigasi semata.

 

Menurutnya, saat ini pihaknya fokus dalam pendampingan hukum pada buruh ditahan di Polres Morowali Utara, sembari mempersiapkan gugatan kepada PT GNI dan somasi ke Pemerintah RRC.

 

“Kenapa bisa, Pemerintah kita buat kesepakatan investasi dengan tidak memperhatikan status Hukum Buruh dari Negara tidak memiliki ratifikasi Konvensi ILO ? ini akibatnya, kita korban segala-galanya dalam melakukan kemajuan Negara,” bebernya.

 

Ia menuturkan, coba kita liat asal negeri mereka, status buruh disana tidak ada, sebab Negara RRC adalah satu-satunya pemerintah dari anggota PBB tidak meratifikasi konvensi ILO soal Perburuhan.

 

“Sehingga, apa terjadi di PT GNI, murni adalah kejahatan investasi sektor perburuhan. Bahkan, sistem pemerintahannya pun tidak memiliki institusi perburuhan, atau semisal kementerian perburuhan,” tuturnya.

 

Sebab buruh kata dia, adalah kedudukan tertinggi dari status hukum semua negara yang menjadi anggota PBB. Olehnya, hanya RRC saja negara tidak mengakui keberadaan buruh dalam konstitusinya maupun dalam perjanjian Internasional di PBB.(*)