SuluhSulawesi.com – Dugaan adanya aksi peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Petobo Palu, ditanggapi serius Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Sulteng Budi Argap Situngkir.
Budi Argap Situngkir meluruskan informasi yang beredar itu dengan menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada peredaran narkoba dari dalam Lapas di Sulawesi Tengah.
Dia menyebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh salah satu terpidana di Lapas Petobo adalah kasus lama yang saat ini baru P21 oleh kepolisian.
“Bahwa kejadian itu adalah kasus lama yang baru sekarang P21 TPPU (oleh pihak kepolisian). Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa kami konsisten terhadap anti peredaran narkoba,” kata Budi Argap Situngkir, di kantor Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rabu (1/2/2023).
Budi Argap juga memastikan semua petugas yang ada di Lapas tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami pastikan semua petugas kalau terlibat kami akan memberikan sanksi. Jadi kami mendukung sepenuhnya aparat kepolisi untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Budi yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Divisi Administrasi Raymon Jihanis Hendraputra Takasenseran.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah dalam pengawasan ketat petugas. Sehingga tidak ada kemungkinan para WBP ini memiliki akses lebih dengan masyakarat termasuk memiliki alat komunikasi.(abd)