Daerah

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp.210 Juta, Kades Tinabogan Langsung Ditahan.

0
×

Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp.210 Juta, Kades Tinabogan Langsung Ditahan.

Sebarkan artikel ini
Langsung ditahan, Tampak Kades Tinabogan Irfan, dikawal penyidik saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka Jum'at (31/10)

TOLITOLI, Suluh Merdeka — Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli, akhirnya resmi menetapkan Irfan selaku Kepala Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan usai serangkaian proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2025, yang kemudian diperpanjang karena adanya penambahan tim penyidik.

“Kami telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Kepala Desa Tinabogan periode 2018 hingga sekarang,” Jelas Kasipidsus Kejari Tolitoli Imran Adiguna.SH.MH dalam keterangan resminya, Jumat (31/10).

Menurutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Kades Tinabogan di Lapas Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Oktober hingga 19 November 2025. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Tolitoli, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp.210 juta.

Penyidik menjelaskan, penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan dana desa pada dua tahun anggaran, yaitu 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, ditemukan beberapa pengadaan barang yang dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) namun tidak terealisasi alias fiktif. Sementara pada tahun 2024, sejumlah pekerjaan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis (speknya).

“Adapun kegiatan yang bermasalah antara lain pembangunan irigasi di beberapa dusun, pembangunan batas desa, pembangunan balai desa, serta rehabilitasi fasilitas pariwisata di Desa Tinabogan,” jelas penyidik.

Dari hasil penyidikan sementara, dana yang cair dari rekening desa dikelola langsung oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Sejauh ini uang dikelola langsung oleh kepala desa. Tapi kami masih akan dalami lagi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tambahnya.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 15.00 Wita, dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) dan penahanan pada hari yang sama. (Rustam)