Daerah

Dua Terdakwa Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

0
×

Dua Terdakwa Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Dua terdakwa kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada akhir Juli 2025 lalu akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Tolitoli.

Putusan tersebut membuat kedua terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/3). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vino Jisaman Tolinggar, SH, didampingi dua hakim anggota yakni Ray Sepriadi, SH dan Rahmat Hidayat, SH.

Kedua terdakwa yang divonis penjara seumur hidup tersebut adalah Hery, warga Berau, Kalimantan Utara, serta Jahide, warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar serta dinilai merusak masa depan generasi muda.

Usai persidangan, pihak jaksa penuntut umum belum langsung menyatakan sikap atas putusan tersebut. Salah seorang JPU menyebut pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempelajari putusan majelis hakim.

“Terkait putusan itu, kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, mempelajari salinan putusan, kemudian menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar salah seorang JPU kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Usman Ali, SH, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya.

“Kami menerima putusan majelis hakim. Sekarang kami tinggal menunggu sikap dari pihak jaksa penuntut umum, apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding,” jelas Usman.

Kasus penyelundupan sabu seberat 30 kilogram ini sebelumnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, SH bahkan secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkotika di daerah produsen cengkeh ini.

Menurut Kajari, kasus ini merupakan salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah Kabupaten Tolitoli. Karena itu, pihak kejaksaan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati sebagai bentuk efek jera dan komitmen perang terhadap Narkoba.

Dalam berbagai kesempatan, Ibnu Firman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada 24 Juli 2025 di Desa Kapas, Kecamatan Tolitoli Utara. Penangkapan dilakukan sesaat setelah sebuah speed boat yang membawa narkotika jenis sabu tiba dari Berau, Kalimantan Utara, dan bersandar di sekitar kawasan pantai tempat pelelangan ikan milik warga setempat.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, SIK, M.Hum. Sebelum melakukan penindakan, aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap pergerakan para pelaku selama beberapa hari.

Setelah memastikan keberadaan barang bukti, tim akhirnya melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta 30  kilogram sabu yang mereka bawa.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli sebagai wilayah tempat kejadian perkara (Rendra)