Suluhmerdeka.com – Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto membenarkan ada laporan pengaduan dugaan pemalsuan surat Bupati Morowali terkait izin usaha pertambangan (IUP) oleh lima perusahaan tambang.
Saat dihubungi wartawan, Ardi menyatakan pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk prosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada di satuan reskrim,” kata Ardi.
Sementara itu, Bupati Morowali Taslim saat dihubungi, pihaknya sudah melaporkan gubernur terkait lima surat yang dipalsukan untuk IUP OP.
“Surat dan tandatangan dipalsukan dan sudah dilaporkan ke kepolisian,” kata Taslim.
Taslim mengatakan, lima perusahaan itu ada lima pemilik. “Ada juga informasi kalau itu milik satu orang,” ujar Taslim.
Kelima perusahaan itu, tambah Taslim belum melakukan kegiatan karena baru melakukan pengusulan.
“Surat semua tertanggal 1 September dan ketahuan pada Selasa 25. Kami sudah melayangkan surat ke gubernur. Gubernur siap menindaklanjuti,” kata Taslim.
Melansir Kabarselebes.id, terkait adanya surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), antara lain;
1. Surat Nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah.
2. Surat Nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama.
3. Surat Nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.
4. Surat Nomor 318/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Hikari Jeindo.
5. Surat Nomor 319/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Putra Sulawesi Mining.
Olehnya, Bupati Morowali, Taslim, menanggapi surat yang diajukan ke lima perusahaan tersebut. Bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali merasa keberatan dan menyampaikan beberapa hal;
1. Pemkab Morowali tak pernah mengeluarkan surat sebagaimana disebutkan.
2. Bahwa dari lima nomor surat tersebut, tak satupun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali.
3. Tandatangan Bupati Morowali yang tertera dalam kelima surat adalah benar-benar telah dipalsukan.
4. Bahwa untuk menjaga nama baik Pemda Morowali, segera akan dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelima perusahaan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali untuk segera ditindaklanjuti,” tandas Taslim kepada KabarSelebes.id di ruangannya Kantor Bupati pada Senin (24/1/2022) petang.
Perihal surat tersebut terkait penyampaian tak mengeluarkan surat penyerahan IUP OP pada Gubernur Sulteng. Dengan Nomor 503/0125/Umum/I/2022. Ditandatangani Bupati Morowali, Taslim, pada 20 Januari 2022.
Untuk itu, dibuatkan Surat Kuasa Khusus Nomor 077/0149/Hkm/I/2022, tanggal 21 Januari 2022. Bupati Morowali, Taslim, sebagai pembeti kuasa, dan Kabag Hukum Setda Morowali, Bahdin Baid, sebagai penerima kuasa.
Secara khusus mendampingi dan atau mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa dalam laporan pidana pemalsuan dokumen.
“Penerima kuasa diberi hak untuk dapat menggunakan segala tindakan hukum dalam laporan ini, sepanjang tak bertentangan hukum dan asas kepatutan,” ungkap Taslim.
Pada Senin 24 Januari 2022, Bahdin Baid telah membuat laporan polisi. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/20/I/2022/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng. (Ptr)