Suluhmerdeka.com – Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng segera mendesak Jakarta jika parapihak di daerah tidak segera mengambil tindakan penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di daerah ini.
“Tidak jelasnya langkah atau upaya penertiban atau penutupan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah serta mengusut dan memproses hukum para pelaku serta Cukong yang berada dibalik kian maraknya praktek pengelolaan PETI di Sulawesi Tengah,” kata Ketua Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng Dedi Askary, SH dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis, 28 Januari 2021.
Dedi mengatakan, jika dalam waktu dekat ini tidak menampakan progres yang menggembirakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulteng dipastikan dalam waktu tidak terlalu lama melayangkan rekomendasi dan desakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mabes Polri.
“Dalam hal ini meminta Menteri untuk segera menugaskan Tim dari Jajaran Pejabat Inspektur Jenderal Kementerian (Itjend KESDM) bersama Pejabat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (DirJen Gakum KLHK),” kata Dedi Askary.
Pihaknya juga akan meminta kepada Kapolri untuk menurunkan tim dari Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Propam Mabes Polri dalam satu Tim Bersama (Tim Gabungan).
“Langkah ini dilakukan agar segera diturunkan mengambil langkah-langkah penting dan strategis dalam penertiban atau penutupan areal pengelolaan PETI di Sulteng dan memproses hukum pelaku dan para culong yang ada dibalik pengelolaan PETI khususnya di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.
Selanjutnya, tambah Dedi, tim ini diharapkan untuk mengambil langkah pemeriksaan kinerja dan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan PETI dilingkup kelembagaan masing-masing yang ada di Sulawesi Tengah.
“Baik pada lingkup pegawai/anggota dan pejabat yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi atau Kabupaten, Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemeriksaan dugaan keterlibatan anggota atau pejabat di Polda Sulteng, khususnya pada anggota dan pejabat di lingkup Polres Parigi Moutong,” beber Dedi. (*/ptr)