SULTENG,SULUHMERDEKA – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) Darmiati menjelaskan sejumlah hal terkait pelanggaran pada Pemilu yang berpotensi menjadi sengketa baik di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN), Bawaslu maupun di Mahkamah Konsitusi (MK).
Demikian Darmiati  saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) mitigasi potensi pelanggaran yang dilaksanakan KPU Kota Palu, Sabtu 27 Juli 2024 di Hotel Best Western Palu. Bimtek ini diikuti sebanyak 178 badan adhoc se Kota Palu.
Darmiati awalnya menceritakan pengalaman mendampingi semua sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 dengan lokus Kabupaten Donggala, Sigi, Buol, Parigi, Poso, Morowali, Banggai Kepulauan (Bangkep), dan Kota Palu.
Dari semua sengketa hasil di MK yang dikabulkan adalah Kabupaten Bangkep pemungutan suara ulang di satu TPS, serta Kabupaten Donggala dengan lakukan rekapitulasi dan penetapan ulang dengan mengikuti hasil hitung surat suara di MK.
Dalam pemaparannya Darmiati mengangkat judul mitigasi penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2024. Menurutnya jenis sengketa terdiri dua sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses adalah sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antara peserta dengan peserta, sengketa penyelesaian di Bawaslu dan PTTUN.
Pada bagian lain bahwa terdapat sengketa hasil yang penyelesaiannya di MK. Darmiati lebih lanjut menjelaskan sengketa proses dan sengketa hasil memiliki lokus penyelesaian yang berbeda yaitu Bawaslu, PTTUN dan MK. Sengketa proses diselesaikan oleh bawaslu melalui putusan Bawaslu dengan menerima atau menolak, bisa di PTTUN apabila putusan Bawaslu sudah i tindaklanjuti oleh KPU, tetapi masih dianggap merugikan para pihak, pemilihan atau Pilkada langsung ke Makassar PTTUN.
Sengketa hasil dapat juga berasal dari pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara antara lain rekomendasi Bawaslu yang tidak di tindaklanjut, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di daftar calon tetap.
Karena itu, Darmiati bepesan kepada semua peserta dari PPK dan PPS se Kota Palu, bahwa perlunya mitigasi sengeketa dengan bertindak profesional. Pedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, menjaga integritas diri dan lembaga, berkoordinasi secara berjenjang, berkoordinasi dengan stakeholders sesuai tingkatan (**)