PALU,SULUHMERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melaunching tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu, Rabu malam 22 Mei 2024 di Gelora Bumi Kaktus (GBK) Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 bersumber dari dana APBD senilai Rp 55,25 miliar. Sejauh ini KPU Palu Palu telah melantik 40 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palu dan dalam waktu dekat, akan melantik 138 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Palu.
Bersamaan dengan itu, KPU Palu juga memetakkan 274 ribu calon pemilih untuk mengisi TPS. Maksimal 600 pemilih setiap TPS untuk Pilkada dengan tahapan sebagai berikut.
- Tahapan pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Mei – 23 September 2024
- Tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu akan dilaksanakan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024
- Penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Palu pada tanggal 22 September 2024 dalam rentang waktu tersebut akan ditetapkan nomor urut pasangan calon
- Pelaksanaan kampanye akan dimulai 25 September – 23 November 2024
- Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, Idrus menyebut rentang tahapan pemutakhiran data, pihaknya akan dibantu oleh petugas pencocokan dan penelitian yang akan datang dari rumah ke rumah, untuk mencocokkan data awal warga Kota Palu dengan data terbaru yang dimiliki calon pemilih.
Menurutnya untuk mengukur kualitas perencanaan dan pelaksanaan Pilkada, maka data pemilih menjadi sentral. Data pemilih yang berkualitas menurutnya akan menghasilkan logistik yang efesien, partisipasi pemilih yang tinggi sebab data pemilih sebagai bilangan pembagi tingkat partisipasi, semakin tinggi partisipasi semakin kuat legitimasi atau pengakuan pemilih atas calon terpilih.
Idrus mengaku optimis, kualitas data pemilih akan baik kedepan. Sebab KPU Palu akan menggunakan pendekatan penyusunan uji publik setiap TPS. Kemudian akan ada supporting sistem dengan pendekatan digitalisasi dengan GIS. Tujuan GIS memastikan lokasi TPS benar-benar presisi pada titik paling mudah diakses oleh semua pemilih dalam TPS, termasuk memastikan aksesalibitas penyandang disabilitas terpenuhi.
Selanjutnya kualitas pelaksanaan Pilkada juga menjadi penting ditingkatkan dengan akses yang mudah akan regulasi dan peraturan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Palu, serta berita dan informasi mandiri di website KPU Kota Palu.
Sedangkan sisi pengelolaan logistik Pilkada tetap berpegang kepada prinsip tepat waktu, tepat cara, tepat design dan tepat distribusi. Peningkatan kualitas tatacara pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara yang transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi.
Sosialisaai dan pendidikan pemilih yang masif yang akan masuk sampai tingkat RT/RW serta menyasar pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Jika penyelenggara pilkada jujur dan adil, pemilih cerdas, peserta taat aturan, maka keamanan dan kenyaman pasti tercipta.
Bahwa proses Pilkada yang menghasilkan pemimpin Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024, tetapi penting selalu ditanamkan persatuan dan kecintaan pada Kota Palu melebihi kepentingan pribadi dan golongan.(**/NRF)