Berita

Kemenkumham Sulteng Dorong Perguruan Tinggi Daftarkan Paten Teknologi

0
×

Kemenkumham Sulteng Dorong Perguruan Tinggi Daftarkan Paten Teknologi

Sebarkan artikel ini

SuluhMerdeka.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) aktif mendorong perguruan tinggi di wilayahnya untuk mendaftarkan penemuan teknologi sebagai hak kekayaan intelektual (KI) jenis Paten.

Pada hari Jumat (16/2), tim operator layanan KI dari Kanwil Kemenkumham Sulteng mengunjungi tiga perguruan tinggi di Kota Palu, yaitu Sentra KI Universitas Muhammadiyah Palu, LPPM Universitas Widyanusantara, dan Fakultas Teknik Universitas Tadulako. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap potensi kekayaan intelektual,khususnya KI jenis Paten.

Riny Ernawaty, salah satu operator layanan KI, menjelaskan bahwa Paten merupakan perlindungan eksklusif bagi inventor atas invensi atau penemuannya di bidang teknologi. Suatu invensi dapat dipatenkan jika memenuhi syarat baru,mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Dari hasil pemetaan, Riny menemukan beberapa potensi paten, terutama di bidang teknik mesin. “Secepatnya, kami akan membantu perguruan tinggi untuk mendaftarkan paten atas penemuan mereka agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Riny.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk menghasilkan penemuan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu,penting bagi perguruan tinggi untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas penemuan tersebut.

“Pendaftaran KI atas penemuan teknologi memiliki banyak manfaat, seperti memberikan perlindungan hukum bagi penemu, mendorong komersialisasi teknologi, dan meningkatkan reputasi perguruan tinggi,” kata Hermansyah.Hermansyah menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng siap berkolaborasi dengan seluruh perguruan tinggi di Sulteng untuk melindungi berbagai hak kekayaan intelektual di lingkungan civitas akademika. “Kami ingin mempercepat proses pendaftaran KI dan membantu perguruan tinggi dalam memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk kemajuan bangsa,” imbuhnya.***