SuluhMerdeka.com – Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdul Rakhman Baso menyatakan, akan menindak tegas pengusaha atau Pemodal yang terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang mengakibatkan longsor dan menelan korban jiwa pada Rabu, 24 Februari malam. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Saat ini pihak kemanan terus melakukan penyelidikan, apa bila terbukti atau ada keterlibatan pengusaha maupun pemodal akan ditindak tegas,” terang Abdul Rakhman Baso saat saat melakukan kegiatan familiy gathering bersama awak media di lapangan tembak Direktorat Samapta Polda Sulteng Poboya, Kota Palu, Sabtu (27/2/20).
Hasil penyelidikan sementara, di lokasi pertambagan emas ilegal Buranga kecamatan Ampibabo Parigi Moutong bahwa benar ditemukannya sejumlah alat berat yang sering beroperasi di sekitar Tambang Tersebut . Dengan demikian, tentunya da dugaan pengusaha atau pemodal sebagai pendukung pertambangan di sana.
“Saat ini Anggota di lapangan masih melakukan proses penyelidikan dan kita semua masih menunggu Hasil yang didapatkan anggota di lapangan,” ungkap Abdul Rakhman.
Sebelumnya bahwa pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban aktivitas Penambang Emas Ilegal (PETI) tersebut tapi masyarakat setempat hanya berhenti sementara kemudian berkatifitas kembali.
“Tentunya hal ini menjadi dilema bagi kepolisian, bila melakukan penindakan hukum tegas bagi masyarakat kecil menjadikan karena aktifitas menambang menjadi mata pencaharian mereka setiap hari,” tandasnya.
Maka dari itu, peran semua stakeholder sangat dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi penyadaran kemasyarakat bahwa tentang bahaya melakukan penambangan illegal.(ayi)