BeritaNasional

Indonesia Bakal akan Jadi ‘Negara Plt’, Ini Penyebabnya

1
×

Indonesia Bakal akan Jadi ‘Negara Plt’, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Hj Ledia Hanifa Amelia (tengah) bersama anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah dan pengurus DPW PKS Sulawesi Tengah saat berbincang dengan sejumlah media di salah satu warung kopi di Palu, Minggu, 10 Oktober 2021. (Foto: Pataruddin)

Suluhmerdeka.com – Waktu penyelenggaraan Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pilkada Serentak 2024 belum mencapai kesepakatan antara Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bila Pemilu digeser ke Mei 2024, maka Pilkada Serentak harus diundur ke Februari 2025. Akibatnya, seluruh kepala daerah akan dijabat pelaksana tugas atau Plt. Maka Indonesia akan menjadi negara Plt.

Hal itu terungkap dalam Ngopi Pagi bersama Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Hj Ledia Hanifa Amaliah, Minggu, 10 Oktober 2021 di Palu.

“Walaupun Pak Mahfud MD mengatakan Mei tapi sebetulnya secara undang-undang yang menetapkan itu harus KPU. Tapi KPU masih berkonsultasi bersama pemerintah dan DPR, sebagian fraksi menginginkan 21 Februari dilakukan dengan pertimbangan Maret-April itu Ramadhan dan Idul Fitri. Nggak mungkinlah, kemaren saja kita pemilu korbannya banyak. Itu nggak lagi Ramadhan. Gmana kalau lagi Ramadhan kita bisa bayangkan seperti apa,” kata Ledia Hanifa Amaliah, Minggu, 10 Oktober 2021 di Palu.

Bila dilaksanakan 21 Februari, kita masih punya waktu kalau ada sengketa. Setelah itu pada November 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kalau mau mundur lagi harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu. Sementara konstelasi politik itu dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2024. Kalau Pemilu dilaksanakan Mei 2024, waktunya sangat pendek, sementara pilkada yang digelar lebih dari 200 kabupaten dan kota dan propinsi.

“Kalau Pemilu dimundurkan ke Mei 2024 waktunya sangat sempit. Belum lagi kalau ada kasus sengketa, belum terbentuk koalisinya akan terpaksa mundur. KPU mengatakan kalau pemilu diundur ke Mei, KPU mengusulkan pilkada terpaksa mundur ke 25 Februari 2025.

Ledia melanjutkan, kalau pilkada mundur ke 25 Februari 2025 berarti seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan propinsi dijabat pelaksana tugas atau Plt. Karena seluruh kepala daerah hasil pilkada 2019 lalu juga sudah dijabat Plt mulai 2022. Jadi Indonesia akan menjadi negara Plt.

“Kita bisa bayangkan ada orang yang tidak pernah ikut pilkada dan tidak pernah kita tahu visi dan misinya, mereka jadi kepala daerah. Ada yang menjadi Plt mulai 2022 hingga 2025. Begitupula semua hasil pilkada Desember 2019 lalu, habisnya di 31 Desember 2024, habis semua disitu. Berarti khan semua kota dan kabupaten, maka jadi negara Plt lah kita,” kata Ledia.

Tentu ini bukan sebuah persoalan yang mudah. Bila hal ini berlarut-larut maka akan banyak masalah salah satunya masalah anggaran yang tadinya satu kali menjadi multi years. Padahal KPU harus menyiapkan surat suara, bilik suara dan logistik lainnya.

“Kita berharap dalam waktu dekat bisa diputuskan agar mendapat kepastian,” kata Ledia.(ptr)