SuluhMerdeka.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menegaskan kedatangan 85 warga negara asing (WNA) asal China menggunakan pesawat sewaan di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2021 lalu sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satgas Covid-19,” kata Jhoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021) malam seperti dikutip Merdeka.com.
Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dia memastikan anak buahnya tidak akan memberikan izin kepada para WNA untuk melanjutkan perjalanannya jika tidak memenuhi syarat dalam kedua aturan tersebut. Begitu pula jika mereka tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
“Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan yang dimaksud, kata dia, dilakukan sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Selain itu, pemeriksaan kesehatan itu hanya dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Setelah lulus pemeriksaan kesehatan, petugas Imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
“Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa on Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang WNA yang bepergian dari India untuk datang ke Indonesia. Aturan itu sudah berlaku sejak per 25 April 2021. Penyetopan sementara penerbangan dari India itu disebabkan karena adanya gelombang tsunami Covid-19 di negeri itu. Per 7 Mei 2021, kasus Covid-19 di India tembus 21,49 juta.
Karena penerbangan yang dilarang hanyalah penerbangan dari India, maka selama WNA itu tidak datang dari India, maka tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia jika memiliki KITAS ataupun KITAP.
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan kartu/ dokumen izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA. Biasanya KITAS diberikan untuk izin bekerja.
Sementara, KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap merupakan kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan. (Merdeka.com)