Suluhmerdeka.com – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah, Gubernur H Longki Djanggola, menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja dimaksud dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng Beligan Sembiring, di ruang video conference kantor gubernur, Rabu (2/12).
Turut mendampingi gubernur dan kepala perwakilan, Pj Sekda H. Mulyono, SE.AK, MM.
Penandatanganan tersebut juga dilakukan serentak oleh tiap pemprov dengan BPKP perwakilan masing-masing serta disaksikan virtual oleh Mendagri Muh. Tito Karnavian dan Kepala BPKP RI Muh Yusuf Ateh dari Jakarta.
Mendagri membeberkan bahwa kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Kemendagri dan BPKP pada September lalu.
Lanjut Ia mengatakan, BPKP sebagai pemeriksa internal memiliki dwi peran penting bagi pemerintahan yaitu pengawasan dan pendampingan.
“Karena tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dalam sisi program dan anggaran,” tuturnya mengapa BPKP perwakilan mesti melakukan pendampingan dan pengawasan.
Terkait agenda pemulihan ekonomi nasional tahun 2021, Mendagri mengimbau para kepala daerah agar mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah sedini mungkin, yaitu dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata guna menghindari penumpukan di akhir tahun anggaran.
“Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP,” kata Tito mempertegas.
Sebelumnya, Kepala BPKP RI Muh Yusuf Ateh dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bertujuan mewujudkan kolaborasi strategis pengawasan intern untuk akuntabilitas yang lebih optimal.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan meliputi: pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah; peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) di daerah; Pengawasan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah; (*/ptr)