SuluhMerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara. PSU itu akan dilaksanakan hari Senin (19/4/2021) di empat tempat pemungutan suara (TPS).
Dari empat TPS itu satu TPS di antaranya berada di PT ANA mengakomodasi hak suara karyawan di perusahaan tersebut karena ada warga Morowali Utara.
Keempat TPS tersebut, yakni: satu TPS di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato; satu TPS di Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur; dan dua TPS khusus di lingkungan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Total DPT di empat TPS itu sebanyak 1.383 pemilih.
KPU Sulteng menyatakan telah mengecek semua kebutuhan logistik pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara.
“Sebagaimana supervisi dan monitoring kami, kebutuhan logistik dan distribusi sudah dilakukan, termasuk TPS 1 Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato yang merupakan wilayah terpencil,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden, Minggu seperti dikabarkan AntaraNews.com.
Sahran Raden menegaskan bahwa PSU di Morowali Utara ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan peserta pilkada setempat.
Dengan putusan tersebut, lanjut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilihan wajib melaksanakan tanpa ada tendensi lain yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan tertentu.
Sebelum PSU, pihaknya melakukan upaya-upaya penguatan terhadap tenaga ad hoc hingga penyelenggara tingkat kecamatan, termasuk melaksanakan rapat koordinasi bersama bawaslu, pemerintah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk tim pasangan calon.
“Kami berharap pada pelaksanaan pemungutan suara nanti berjalan lancar tanpa ada hambatan sehingga tahapan ini bisa selesai sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan tanpa mencederai asas demokrasi,” kata Sahran.
Dijelaskan pula bahwa supervisi dilakukan pihaknya dalam rangka penyegaran dan peningkatan kapasitas penyelenggara di tingkat TPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), pencermatan terhadap DPT, DPPh, dan DPTb sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. (antaranews.com)