BeritaNasional

DPRD Sulteng Minta Ketua DPD RI Membantu Mendorong Presiden Perpanjang Rehab Rekon

3
×

DPRD Sulteng Minta Ketua DPD RI Membantu Mendorong Presiden Perpanjang Rehab Rekon

Sebarkan artikel ini

SuluhMerdeka.com – Anggota DPRD Provinsi Sulteng Yahdi Basma SH, mewakili pimpinan DPRD Sulteng meminta Ketua DPD RI, AA Lanyalla M Mattalitti agar mengawal dan mendorong Presiden RI untuk memperpanjang masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sesuai Inpres No 10 Tahun 2018 yang akan berakhir pada 31 Desember Tahun 2020 ini.

Dalam rapat Kerja Ketua DPD RI dan Gubernur, Forkopimda dan instansi terkait Kamis (19/11/20)  Yahdi mengungkapkan dengan  sisa waktu yang  tinggal menghitung hari,  tenggang waktu  percepatan rehab rekon pasca bencana yakni 31 Desember 2020 tidak akan mungkin selesai.

Sementara penanganan pasca bencana di Sulteng masih banyak yang belum selesai, terutama hak hak korban, misalnya  pembangunan Huntap maupun dana stimulan,  termasuk  penghapusan utang di bank maupun di lembaga pembiayaan  diminta untuk difasilitasi.

 

”Sebagai orang yang punya akses cepat ke bapak presiden, kami minta agar sejumlah masalah dan belum rampungnya penanganan bencana di Sulteng terutama hak hak korban dapat disampaikan ke bapak Presiden,” ungkap Yahdi pada rapat yang mengambil Tema “Urgensi Mitigasi di Sulteng Upaya Mengurangi Resiko Bencana Alam” yang berlangsung di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

 

Menyahuti permintaan tersebut, Ketua DPD RI yang datang dengan seluruh senator Dapil  Sulteng, termasuk dari NTB dan juga dari Papua serta Dapil Sulut, Aceh serta dari Provinsi Gorontalo mengatakan, siap menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari Pemda Sulteng, termasuk apa yang disampaikan oleh DPRD Sulteng.

 

Sementara itu Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola mengatakan akan  menyurat resmi ke Presiden RI termasuk ke Ketua DPD RI  untuk dapat menindaklanjuti dan dapat mendorong perpanjangan masa penanganan rehab rekon  pasca bencana di Sulteng yang terjadi pada 28 September 2018 lalu.(rls)