SuluhMerdeka.com – Komisi II DPR mendorong Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membuat aturan tegas dan sanksi hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020. Hal itu berkaca pada saat tahapan pendaftaran, 243 bakal calon kepala daerah diduga melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa.
“Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu, Kamis (10/9/2020).
Komisi II juga mendesak aturan tersebut sudah dibuat paling lambat tanggal 14 September 2020.
“Selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih,” kata Doli.
Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama institusi terkait, seperti pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Agar bisa mengantisipasi klaster Pilkada.
“Sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020,” kata Doli.
KPU Telah Mengatur Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, KPU telah mengatur pelaksanaan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Namun, aturan tersebut hanya terbatas pada tahapan Pilkada. KPU tidak dapat menyentuh di luar hal itu. Misalnya, ketika tim pemenangan mengumpulkan massa di poskonya. KPU tidak bisa menindaknya.
“KPU mengalami kesulitan untuk menindak. Jadi misal pada saat mereka berkumpul di posko masing-masing KPU tidak bisa melarang mereka mengumpulkan (massa) berapa banyak. Harus ada instrumen lain yang mengatur itu,” kata Arief.
“Bisa diatur tapi harus instrumen lain. Misal pengaturan PSBB di masing-masing daerah, peraturan pemerintah tentang penanganan Covid-19. Saya pikir regulasi bisa dignakan untuk itu,” lanjutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, kesulitan penerapan disiplin protokol kesehatan karena belum adanya aturan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Selain masih rendahnya tingkat kesadaran peserta Pilkada mengenai protokol kesehatan.
“Belum ada norma yang mengatur terkait sanksi berat terhadap pelanggaran protokol Covid-19 merupakan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan diskualifikasi bakal pasangan calon atau pasangan calon. Jadi administrasi masih pada ketentuan teguran maupun peringatan,” kata Abhan.(Merdeka.com)