Berita

Bawaslu Palu Ingatkan Calon KPPS Tidak Berafiliasi Partai Politik

0
×

Bawaslu Palu Ingatkan Calon KPPS Tidak Berafiliasi Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Agussalim Wahid (foto:IST)

PALU,SULUHMERDEKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan mengawasi keterlibatan calon Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam tahapan kampanye calon kepala daerah tahun 2024.

Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid mengatakan, Tidak sulit bagi Panwascam melihat orang-orang yang akan mendaftarkan diri menjadi KPPS dan PTPS, sebab mereka adalah orang-orang lama.

“Makanya teman-teman selalu memperhatikan nama-nama. Ketika ada kampanye kita awasi jangan sampai ada calon- calon KPPS dan PTPS ini berafiliasi dengan kandidat Paslon,”kata Agussalim, Selasa 2 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Palu.

Bagi Bawaslu jika ditemukan ada calon KPPS atau PTPS yang berafiliasi, maka  pihaknya bisa memberi rekomendai kepada KPU Palu agar calon KPPS bersangkutan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Saat inikan tahapan perekrutan KPPS. kita mengharapkan muncul penyelenggara yang bersih,”ujarnya.

Pada bagian lain, Agus memaparkan berkaitan dengan aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Perwali yang mengatur tentang netralitas Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).  Dalam aturan tersebut hanya disebutkan bahwa RT-RW tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Kemudian tidak mendahulukan kepentingan pribadinya. Namun beberap temuan lapangan, banyak RT dan RW yang tidak memahami aturan tersebut.

“Sehingga Kami sifatnya imbauan kepada mereka. Kalaupun misalnya anti, kita selalu akan menyiapkan dan langkah yang kita lakukan adalah dengan tetap menyampaikan kepada pemerintah kota. Karena ada beberapa temuan RT atau RW yang ikut memasang spanduk, namun mereka akui tidak mengetahui larangan itu,”demikian Agussalim (NRF)