Berita

KPU Sulteng Gelar Rakor Pencalonan Kepala Daerah. Hadirkan 7 Pemateri

1
×

KPU Sulteng Gelar Rakor Pencalonan Kepala Daerah. Hadirkan 7 Pemateri

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Komisioner KPU Sulteng dan narasumber Rakor pencalonan kepala daerah, Selasa 13 Agustus 2024 di Kantor KPU Sulteng (Foto:Istimewa)

PALU,SULUHMERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencalonan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2024, Selasa 13 Agustus 2024 di  Aula Kantor KPU Sulteng,

Rakor dibuka Ketua KPU Sulteng,Risvireno. Dalam Sambutannya Risvirenol menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) akan dimulai 27-29 Agustus 2024. Setelah itu akan dikukan veriifkasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Agustus – 4 September 2024. Setelah pendaftaran, bakal Paslon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus sampai 2 September 2024.

Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, dalam materinya mengurai tentang alur pendaftaran Paslon, persyaratan pencalonan Parpol, dokumen pendaftaran serta syarat calon.

Pemateri selanjutnya dari Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty. Dalam kesempatan ini Dewi menjelaskan mengenai mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024. Dewi juga menjelaskan mengenai ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara Pemilu.

Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Norwana, dalam materinya menjelaskan syarat calon terkhusus bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Sedangkan Asisten Intelejen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Irpanmerinci terkait surat keterangan yang diterbitkan Lapas pada seseorag yang telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Berikutnya Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sulteng, Munashir dengan materi rakornya ttentang legalisir ijasah

Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Tonty Zulfitri dalam rakor ini memaparkan terkait penerbitan SKCK sebagai salahsatu syarat dalam proses  pencalonan kepala daerah serentak (**)