SULTENG, SULUHMERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekaligus PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, Rabu 24 Juli 2024 di Hotel Aston Palu.
Membuka sosialisasi, Divisi Teknis KPU Sulteng, Chirstian A. Oruwo, menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada publik terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Karena sosialisasi ini untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada publik untuk tahapan pilkada 2024
Christian mengatakan KPU Sulteng saat ini sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan. Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Sulawesi Tengah.
Sosialisasi dipandu Kepala Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.
Selain Christian, materi sosialisasi PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 juga disampaikan secara virtual disampaikan Komisioner KPU Sulteng, Dirwan.
Peserta dalam sosialisasi ini adalah perwakilan partai politik, perwakilan bakal calon, serta unsur Forkompinda termasuk dihadiri Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun (NRF).













