SULTENG,SULUHMERDEKA – Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun menegaskan pihaknya belum bisa melakukan penindakan -penindakan terkait kegiatan politik kandidat bakal calon kepala daerah yang saat ini tengah massif dilakukan.
Menurutnya penindakan baru bisa dilakukan ketika bakal calon kepala daerah tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai peserta pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Demikian Nasrun dalam sosialisasi pengawasan partisipatif ‘peran media dalam pengawasan partisipatif’ Jumat 19 Juli 2024 di Swiss-Belhotel Palu.
“Penetapan calon kepala daerah itu pada 22 September 2024, saat itu para kandidat sudah menjadi peserta,”jelas Nasrun.
Dalam kaitan kegiatan politik sebelum adanya penetapan peserta, Bawaslu menurutnya hanya bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
“Misalnya mengikuti acara-acara deklarasi atau sosialisasi para bakal calon kepala daerah,”sebutnya.
Atau kata Nasrun, jika seseorang ASN terlibat langsung sebagai tim ahli dalam penyusunan visi-misi para kandidat bakal calon.
Nasrun sebelumnya menyebut sosialisasi ini dilaksanakan karena tuntutan partisipasi dalam menyukseskan Pemilu.
Menurutnya terdapat tiga partisipasi penting dalam proses Pemilu. Yang pertama adalah partisipasi orang untuk menjadi peserta pemilu, baik itu menjadi calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah maupun calon legislatif.
Kedua partisipasi masyarakat untuk memilih dalam Pemilu. Tentunya diluar TNI/Polri, masyarakat seluruh berhak memilih wakilnya.
Pada Pemilu 14 Februari 2024 data partisipasi pemilih menurutnya mencapai 80 persen. Sekaitan dengan itu, peran untuk meningkatkan partisipasi pemilih juga dibutuhkan. Salahsatunya bisa melakukan pengawasan dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang sedang berjalan saat ini dan akan berakhir pada 24 Juli 2024 mendatang.
“Keterlibatan kita untuk menjamin orang bisa memilih pada Pilkada nanti untuk mengawasi proses Coklit ini,”ujarnya.
Ketiga kata Nasrun adalah partisipasi menjadi pengawas Pemilu yang bisa dilakukan dengan melaporkan jika menemukan atau melihat indikasi pelanggaran kepada pihak Bawaslu.
“Contohnya adalah dalam proses coklit ini, apakah kita sudah di coklit atau belum,”sebutnya.
Nasrun memaparkan sosialisasi ini juga digelar karena proses tahapan Pemilu sedang berjalan dan baru akan berakhir 20 Oktober 2024. Seiring dengan itu berjalan pula tahapan pencalonan dan memutakhirkan data untuk Pemilu kepala daerah.
Saat ini tahapan pencalonan sudah mulai memasuki masa pendaftaran bagi calon perseorangan. Setelah itu ada tahapan pendaftaran, lalu kampanye dan penetapan.
“Disinilah dibutuhkan keterlibatan kita semua dalam pengawasan. Termasuk soal data pemilih dalam DPT,”paparnya.
Terlebih tambah Nasrun, pemilihan serentak baru tahun ini dilaksanakan di 500 lebih kabupaten dan kota dan 37 provinsi. Tantangan Pilkada serentak tahun ini jauh lebih besar kerawanannya karena kepentingan lokal yang mendominasi. Hal ini akan membuat tekanan kepada penyelenggara.
Sementara personil Bawaslu sangat terbatas. Di setiap desa hanya memiliki 1 dan bertugas di 217 desa di Sulteng. Lalu 175 kecamatan hanya ada 3 orang.
Jumlah personil itu tidak akan cukup untuk mengcover semua bentuk pengawasan ditengah harapan masyarakat Bawaslu bisa mengawasi dengan baik jalannya Pemilu.
Untuk itu, pihaknya berharap bantuan media dan para akademisi dalam pengawasan partisipatif ini. Kami memilih media dan akademisi karena penting untuk disampaikan kepada masyarakat agar partisipasi bisa meningkat dari Pemilu sebelumnya,”demikian Nasrun.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini masing-masing Wakil Ketua PWI Sulteng, M Fery (NRF).













