Nasional

BKKBN Gelar Sosialisasi RAN PASTI 2021-2022 di Gorontalo

1
×

BKKBN Gelar Sosialisasi RAN PASTI 2021-2022 di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

SuluhMerdeka.com – BKKBN Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional percepatan penurunan angka stanting Indonesia (RAN PASTI) tahun 2021-2022. kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel ternama di Gorontalo, Senin (31/01/2022).

Dalam peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting mengamanatkan Kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan stunting sebagaimana disebutkan pada pasal 18 tentang susunan tim percepatan penurunan stunting.

Dalam upaya tersebut telah ditetapkan Strategi Nasional Percepatan penurunan Stunting melalui 5 (lima) pilar yaitu: 1) Komitmen dan visi kepemimpinan; 2) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; 3) Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa; 4) Gizi dan ketahanan pangan; dan 5) Pemantauan dan evaluasi. Strategi ini menjadi Pedoman koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antara Kementrian Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa serta Pemangku Kepentingan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif.

Untuk melaksanakan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting perlu menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga beresiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) Perpres 72 tahun 2021.

BKKBN sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan menjadi penangung jawab Utama dalam penurunan Stunting telah menerbitkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Peraturan ini bertujuan memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berupa langkah-langkah konkret yang harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif dan berkualitas dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Untuk itu Sosialisasi Perban BKKBN no 12 tahun 2021 akan diselenggarakan sebagai Forum untuk menyamakan persepsi salah satunya dalam pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi dan Kabupaten Kota yang ditargetkan terbentuk di awal tahun 2022.

kegiatan yang di ikuti oleh OPD KB se Provinsi, penggerak PKK Gorontalo sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam arahan pembukaan Kegiatan Sosialisasi, Ibu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada semua peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi secara aktif sehingga tujuan kegiatan untuk mewujudkan prinsip-prinsip yaitu efektif, efisien, transparan adil dan akuntabel dapat tercapai.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo Dr. Hartati Sulaeman, M.Pd mengatakan sebelumnya Angka stanting di tahun 2019 mencapai 34,96% dan Alhamdulillah dengan kerja keras kita dari tahun 2019 hingga 2021 mencapai belasan % SE provinsi Gorontalo.

“Dari 2019 hingga 2021 Alhamdulillah ada hasil, apabila kita tidak mengantisipasi lebih awal tentu tidak akan seperti ini, kita harus rutin setiap saat. insha Allah 3 pilar pendampin yang di cetuskan presiden bisa berkolaborasi dengan baik lebih tepat dan lebih jelas. kuncinya kerjasama dan koordinasi,” Ungkap Hartati

Dirinya berharap agar setiap penanggung jawab dapat melakukan laporan dan kordinasi dengan cepat dan kompak agar tidak ada kerluarga yang masuk dalam keluarga stanting.

“semua yang ada hubungan percepatan penurunan angka Stunting, harus saling koordinasi dan berkerja sama dengan baik,” Tutupnya sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi.

Disamping itu Kepala Bappeda Budiyanto Sidiki, S. Sos. M.Si menjelaskan bahwa untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dirinya menuturkan bahwa meski stanting menurun bukan berarti program harus terhenti, BKKBN harus terus menggenjot program dalam menekan angka stanting.

“kita tetap harus menekan angka stanting di setiap daerah, hingga pelosok, ini sebuah rencana aksi nasional,” Ujar Budiyanto Sidiki.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Yana Yanti Suleman, SH menambahkan dengan kesadaran masyarakat akan membuat program ini berjalan dengan baik, jika situasi seperti ini terjadi tentu akan tepat sasaran.

Namun beberapa sasaran kalau dilihat dari pola seperti ini, tentu sangat sulit. dirinya menambahkan pendataan secara bertahap dengan tepat tentu akan memberikan capaian yang sesuai di inginkan.

“Data survey sesungguhnya tidak bisa di bandingkan dengan survei lainnya, data rutin adalah jembatan survey satu ke survey lainnya, data rutin memberikan gambaran survey berikutnya, data rutin yang baik adalah data yang berdekatan dengan hasil survey,” Tambahnya.

“mari kita mengumpulkan semangat bersama-sama untuk mewujudkan target dan capaian yang kita inginkan, insha Allah kita keluar dari kegiatan ini bisa membawa hal baik,” Tutupnya

Sosialisasi ini Tujuan untuk mengsosialisasikan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.(*)