Suluhmerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan pasangan Muh Irwan-Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2021-2026.
Penetapan dilakukan di Kantor KPU Sigi, Kamis, 18 Februari 2021.
Pasangan Muh Irwan-Samuel Yansen Pongi setelah ditetapkan, kemudian menandatangani berita acara penetapan dan disaksikan komisioner KPU Sigi.
Sementara itu, Bupati/Wakil Bupati Sigi Terpilih diundang oleh DPRD Sigi pada Jumat 19 Februari 2021 untuk menghadiri rapat dengan agenda Usul Peresmian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Terpilih.
Surat undangan ditandatangani Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae. (Ptr)