Berita

Akhir Kasus Pasar Dakopemean, Beny Candra Divonis 1,6 Tahun Penjara.

0
×

Akhir Kasus Pasar Dakopemean, Beny Candra Divonis 1,6 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini
DIVONIS BERSALAH - Tampak suasana ruang sidang, saat majelis hakim membacakan amar putusan vonis 18 bulan penjara terhadap Beny Candra Terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar Dakopemean senilai 5,6 miliar tahun 2018 silam senilai

PALU, SuluhMerdeka – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Kamis (4/6), tampak hening saat Majelis Hakim mulai membacakan putusan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean Kabupaten Tolitoli.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Beny Candra, Direktur PT Mega Mandiri Makmur, mendengarkan dengan tenang setiap amar putusan yang dibacakan. Sidang yang menjadi penutup dari rangkaian proses hukum panjang itu akhirnya menetapkan Beny Candra bersalah dalam perkara pembangunan pasar yang dibiayai negara senilai Rp5,6 miliar pada tahun anggaran 2018.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan subsidair.

Hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang dilaksanakan pada tahun 2018. Proyek bernilai sekitar Rp5,6 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp.500 juta.

Vonis tersebut sekaligus menjadi hasil dari proses pembuktian yang dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli yang selama berbulan-bulan mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tolitoli, Imran Adiguna, SH,MH, bersama Tim Jaksa P-16A, menghadirkan berbagai alat bukti, dokumen, keterangan saksi, hingga keterangan ahli untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi di hadapan majelis hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Pidsus yang dinilai telah bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam menangani perkara tersebut.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli berjalan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya sangat mengapresiasi seluruh tim Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja secara maksimal, profesional, dan penuh integritas dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi di persidangan,” ujar Kajari.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bentuk komitmen menjaga keuangan negara dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan buah dari proses pembuktian yang dilakukan secara cermat dan terukur berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Putusan terhadap Beny Candra menandai berakhirnya satu babak penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Dakopemean. Di balik vonis yang dijatuhkan, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan tetap berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. (Rendra)