TOLITOLI Suluh Merdeka – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.
Desakan ini disuarakan oleh Direktur LSM Bumi Bakti, Ahmad Pombang, yang menyoroti penanganan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas (OPP). Ia menilai, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap adanya kerugian negara, hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak. Jangan sampai penyelewengan seperti ini menjadi budaya. Tidak cukup hanya mengembalikan kerugian negara, pelaku juga harus diproses hukum,” tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan tahun 2024 menyebutkan adanya rekomendasi untuk dilakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) melalui Inspektorat. Namun, sampai saat ini, oknum PPTK belum juga mengganti kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih jauh, Ahmad menduga penyimpangan pengelolaan dana BOK tidak hanya terjadi pada 2023, melainkan sudah berlangsung sejak 2020. Modus yang digunakan, menurutnya, adalah membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban fiktif.
Akibat ulah oknum PPTK, sekitar 44 pegawai dari 15 Puskesmas se-Kabupaten Tolitoli, mulai dari Kepala Puskesmas, Bendahara, hingga Kepala Tata Usaha (KTU), harus ikut menanggung akibatnya. BPK mencatat mereka sebagai pihak yang wajib mengembalikan kerugian negara.
Dugaan Manipulasi Kegiatan dalam laporan BPK, setidaknya empat program kegiatan terindikasi fiktif, diantaran :
1. Sosialisasi Juknis DAK Non-Fisik dan BOK Salur Puskesmas
2. Evaluasi Pelaksanaan P2 dan Kesmas sesuai indikator SPM
3. Sosialisasi Aplikasi Insentif UKM Sekunder
4. Evaluasi dan Verifikasi Pertanggungjawaban BOK Salur Tahap I
Peserta kegiatan yang terdiri dari para kepala puskesmas, bendahara, dan KTU disebut wajib mengembalikan rata-rata sebesar Rp3.552.000 per orang. Temuan BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran uang transportasi sebesar Rp150.000 dan penginapan sebesar Rp738.000 per orang, dengan total pengembalian sebesar Rp888.000 per peserta.
Namun, sejumlah kepala Puskesmas mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan baru mengetahui adanya temuan setelah mendapat surat pemberitahuan pengembalian hasil temuan BPK.
“Saya tidak pernah menandatangani SPPD. Saya ikuti kegiatan, tapi tidak menginap. Jika ada temuan, saya tidak tahu menahu,” ujar Zunaidi, Kepala Puskesmas Galang.
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Puskesmas Dondo, Ogodeide, Kota, dan Baolan. Bahkan, salah satu kepala puskesmas yang meminta namanya dirahasiakan mengaku akan melaporkan PPTK karena merasa dirugikan.
“Saya yakin tanda tangan saya dipalsukan. Jika diperiksa, saya akan memberikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan mengganti temuan tersebut,” tegasnya.
PPTK kegiatan, Nurhidayah, saat dikonfirmasi, mengakui adanya temuan BPK dengan jumlah kerugian sekitar Rp150 juta. Ia mengaku baru membayar sekitar Rp20 juta dan berjanji akan mengganti secara bertahap.
“Saya sudah buat pernyataan untuk mengangsur. Tapi saya tidak diberi kesempatan klarifikasi oleh BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli, Nasir Dg Marumu, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya masalah tersebut setelah mendapatkan laporan hasil temuan BPK. Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui terjadinya penyimpangan tersebut, untuk itu hanya bisa menyarankan agar kerugian segera diganti agar tidak berujung pada proses hukum.
Kasus dugaan korupsi dana BOK di Tolitoli ini memunculkan banyak pertanyaan publik tentang akuntabilitas penggunaan anggaran kesehatan di daerah. LSM dan masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK, agar kasus serupa tidak terus terulang dan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik di sektor vital seperti kesehatan. (Tim)