Artikel By : Muhammad Tefri N.K, SE, MM, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli
TOLITOLI, Suluh Merdeka – Penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tolitoli sejak akhir tahun 2021 membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi perangkat daerah. Salah satu dampaknya adalah lahirnya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dengan jumlah terbesar dibandingkan jabatan fungsional lainnya.
Namun hingga tahun 2026, peran analis kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya optimal dalam proses pengambilan kebijakan di daerah. Hal ini diungkapkan Muhammad Tefri N.K, SE., MM, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli dalam sebuah policy brief berjudul Optimalisasi Peran Jabatan Analis Kebijakan di Kabupaten Tolitoli.
Menurutnya, penguatan peran analis kebijakan menjadi langkah strategis guna menghadirkan kebijakan daerah yang berkualitas, berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak Penyederhanaan Birokrasi
Penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah merujuk pada kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/8300/OTDA tertanggal 16 Desember 2021 tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Di Kabupaten Tolitoli sendiri, total 355 pejabat administrasi disetarakan menjadi pejabat fungsional yang tersebar pada 29 perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, 130 orang atau sekitar 37 persen merupakan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, menjadikannya kelompok fungsional terbesar di lingkungan Pemkab Tolitoli.
Selain JFAK, jabatan fungsional lain yang terbentuk di antaranya JF Perencana (7 persen), JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah (6 persen), Analis Ketahanan Pangan (3 persen), Analis Kepegawaian (2 persen), Penata Kependudukan dan KB (2 persen), Pustakawan (2 persen), serta jabatan fungsional lainnya sebesar 41 persen.
Dengan jumlah tersebut, para analis kebijakan dinilai memiliki posisi strategis dalam mendukung proses perumusan kebijakan daerah, terutama mengingat banyaknya produk hukum daerah seperti peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang harus disusun setiap tahun.
“Para analis kebijakan yang berasal dari proses penyetaraan jabatan administrasi pada dasarnya telah memiliki pengalaman kerja sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Jika dioptimalkan, mereka dapat berperan penting memastikan kebijakan daerah selaras dengan kebijakan nasional serta mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi,” jelas Tefri.
Sejumlah Tantangan
Meski memiliki potensi besar, optimalisasi peran JFAK di Tolitoli masih menghadapi sejumlah kendala.
Pertama, kompetensi dan kapasitas analis kebijakan di daerah masih terbatas. Dari sekitar 130 JFAK yang ada, baru dua orang yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus analis kebijakan.
Kedua, pemahaman pimpinan perangkat daerah terhadap tugas dan fungsi analis kebijakan masih rendah. Banyak analis kebijakan yang masih diperlakukan seperti pejabat struktural lama sehingga belum sepenuhnya menjalankan peran fungsionalnya.
Ketiga, pemanfaatan analis kebijakan dalam proses penyusunan kebijakan daerah masih minim, antara lain karena belum adanya sosialisasi yang memadai dari instansi pembina di tingkat pusat maupun daerah.
Keempat, implementasi sistem kerja baru akibat penyederhanaan birokrasi belum berjalan optimal. Padahal sistem kerja tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah serta Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja ASN dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi.
Selain itu, pembinaan serta tata kelola JFAK di daerah juga masih terbatas, sehingga kolaborasi lintas perangkat daerah dalam proses analisis kebijakan belum berjalan maksimal.
Rekomendasi Penguatan Peran
Dalam policy brief tersebut, Tefri juga menawarkan sejumlah rekomendasi kebijakan guna memperkuat peran analis kebijakan di Kabupaten Tolitoli.
Pertama, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi JFAK, seperti pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, seminar, workshop hingga uji kompetensi guna mendukung jenjang karier analis kebijakan.
Kedua, para analis kebijakan juga diharapkan lebih proaktif mengembangkan kapasitas diri dengan memanfaatkan berbagai kanal resmi seperti program pelatihan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), BPSDM maupun sumber pembelajaran digital lainnya.
Ketiga, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menyusun panduan optimalisasi peran analis kebijakan bagi pemerintah daerah agar pimpinan perangkat daerah memahami fungsi strategis JFAK dalam siklus kebijakan.
Keempat, pemerintah daerah dapat mengelompokkan analis kebijakan berdasarkan klaster isu strategis atau tema prioritas daerah, sehingga mereka dapat bekerja secara kolaboratif lintas perangkat daerah, lintas organisasi bahkan lintas wilayah.
Kelima, BKPSDM dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tolitoli perlu secara berkala melakukan evaluasi penerapan sistem kerja ASN sesuai ketentuan yang berlaku agar transformasi dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional berjalan efektif.
Dorong Kebijakan Berbasis Bukti
Tefri menegaskan bahwa optimalisasi peran analis kebijakan sangat penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan dukungan kapasitas yang memadai, analis kebijakan dapat menghasilkan kajian yang kuat sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.
“Jika peran analis kebijakan dimaksimalkan, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih berbasis bukti, tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan mendukung terwujudnya birokrasi Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang profesional, adaptif dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui penguatan peran tersebut, diharapkan berbagai kebijakan daerah di Kabupaten Tolitoli dapat lebih berkualitas serta mampu mendorong tercapainya visi pembangunan daerah menuju Tolitoli yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.(.)












