TOLITOLI Suluh Merdeka – Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja modal di Kabupaten Tolitoli mengungkap pola pengadaan yang janggal pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) tahun 2024. Dalam laporannya, BPK menemukan adanya kemahalan harga mencapai Rp101,6 juta, indikasi praktik proforma dalam E-Katalog, hingga lemahnya kendali internal yang membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran.
Temuan ini bukan sekadar selisih harga. Ia berubah menjadi gambaran bagaimana sebuah pengadaan yang seharusnya transparan melalui E-Katalog justru meninggalkan jejak ketidakwajaran dilakukan PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) sejak tahap awal.
DP2KB menerima pagu belanja modal senilai Rp2,05 miliar, dengan realisasi Rp2,03 miliar. Di atas kertas, tingkat realisasinya tinggi, hampir sempurna. Namun efisiensi dan kepatuhan prosedur justru menjadi sorotan.
Salah satu belanja yang diperiksa adalah pengadaan komputer unit, dengan nilai uji petik Rp.410,95 juta. Dari pemeriksaan ini, BPK mulai menemukan pola-pola yang tidak biasa.
Temukan pula, ternyata referensi harga disusun oleh operator, sehingga ketika dicecar pertanyaan oleh tim BPK, PPK pengadaan tersebut, yang juga merupakan Kabid P4 (Pengendalian Penduduk, Penyuluh dan Pergerakan) menjadi kebingungan. Padahal sesuai aturan LKPP No. 122/2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menyusun referensi harga yang menjadi dasar negosiasi. Namun, BPK menemukan referensi harga DP2KB hanya merujuk pada produk yang ditayangkan oleh dua penyedia, yakni Intan Comp dan Denny.
Bahkan, produk yang dijadikan acuan justru memiliki spesifikasi lebih rendah daripada barang yang dibeli. Saat dikonfirmasi, PPK mengungkapkan fakta mengejutkan, PPK tidak mengetahui cara menyusun referensi harga
Kepada Suluh Merdeka, sumber A1 mengungkapkan, seluruh proses sejak awal hingga akhir, dilakukan oleh operator, PPK hanya menerima berkas dan menandatangani Keterangan.Hal ini membuka pintu pertanyaan baru, siapa sebenarnya yang mengendalikan pengadaan?
Fakta paling krusial terungkap ketika BPK menelusuri jejak digital E-Katalog. Beberapa produk yang dibeli DP2KB baru tayang di E-Katalog satu hari sebelum paket dibuat atau dalam rentang waktu yang sangat dekat.
” Produk baru muncul di E-Katalog sesaat sebelum dibeli, polanya konsisten, produk tampil, paket dibuat, negosiasi berlangsung kurang dari 15 menit dan transaksi selesai,” ungkap Sumber.

Salah satu contohnya, adalah Scanner Brother 1200, yang muncul pada 13 Juni 2024 pukul 08.22, lalu masuk paket dan diselesaikan prosesnya pada 14 Juni pagi hari. Ini menimbulkan indikasi bahwa katalog produk ditayangkan khusus untuk memenuhi permintaan DP2KB, bukan karena telah tersedia secara umum seperti prinsip E-Katalog.
Konfirmasi BPK kepada pemilik Intan Comp semakin menguatkan dugaan tersebut. Penyedia menyatakan, pihak DP2KB datang terlebih dahulu membawa spesifikasi, barang tidak tersedia, lalu dipesankan dari penyedia lain. Setelah ada kesepakatan, baru produk ditayangkan di E-Katalog
Proses serupa juga terjadi pada penyedia lain (Toko Mentari/Denny). Dengan kata lain, E-Katalog yang seharusnya menjadi pasar terbuka justru digunakan sebagai legitimasi formal atas transaksi yang sebenarnya telah terjadi sebelumnya.
Indikasi prilaku koruptif ini, di “mainkan” pada soal harga, dimana harga dinaikan cukup drastis, misalnya, printer yang seharusnya seharga Rp.3,2 Juta Dijual mencapai Rp4,68 Juta.
Bagian paling substansial adalah perbandingan harga. BPK melakukan konfirmasi ulang kepada penyedia dan survei harga di E-Katalog, pemasok lain, serta toko sekitar. Hasilnya cukup mencengangkan. Harga telah digelembungkan, Printer Epson L3250 sesuai harga pasar hanya Rp.3,2 juta menjadi Rp.4,5 juta dan harga kontrak Rp.4.683.500
Contoh lain, Speaker Advance KK 1500+ Tripod, harga pasar Rp.4,8 juta menjadi Rp.7,505 juta dalam daftar harga tertuang kontrak. Kemudian Scanner ADS 1200, harga pasar Rp.4,5 juta menjadi Rp.6,497 juta. PC Acer All in One Harga pasar, Rp15 juta menjadi Rp.18,6 juta
Setelah penggelumbungan tersebut ditemukan, penyedia lantas mengubah pernyataan harga beberapa kali, bahkan saat dilakukan klarifikasi penyedia kelimpungan dan mengaku harga bervariatif.
“Harga di toko berbeda-beda tergantung pembeli. Harga di E-Katalog memang lebih mahal.” salah satu penyedia saat dimintai keterangan.
Namun pernyataan ini bertentangan dengan aturan LKPP yang mewajibkan penyedia menjamin harga terbaik dan tidak boleh menjual lebih mahal dari harga pasar untuk spesifikasi yang sama.
Sesuai hasil temuan, kesimpulan akhir survei BPK menyimpulkan adanya kemahalan Rp101.605.500,00 pada seluruh paket pengadaan unit komputer yang diperiksa tahun lalu.
BPK juga menyimpulkan, atas timbulnya mark-up harga tersebut, PPK juga telah melanggar aturan dengan mengabaikan prinsip – prinsip pengadaan.
BPK menilai praktik pengadaan DP2KB tersebut telah melanggar beberapa aturan, semisal Prinsip pengadaan dalam Perpres 16/2018, terkait efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, akuntabilitas. Kemudian PP No. 12/2019 tentang kelengkapan bukti pengeluaran serta kewajiban penyedia dalam Keputusan LKPP 122/2022 terkait harga terbaik
Pengadaan yang seharusnya transparan justru menunjukkan tanda-tanda pengaturan sejak awal, penyusunan dokumen yang tidak sahih, dan transaksi yang tidak mencerminkan harga pasar.
Terjadinya penyimpangan tersebut, dinilai oleh BPK, akibat pengawasan lemah dan pemahaman Minim, hingga menarik kesimpulan, dua penyebab utamanya yakni, Kepala DP2KB, PPK, dan PPTK pengadaan barang tersebut kurang cermat melakukan pengawasan. Yang kedua, penyedia tidak memahami atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyedia Katalog Elektronik
Temuan BPK mengungkap rantai persoalan yang lebih kompleks dari sekadar selisih angka. Mulai dari referensi harga yang salah dari awal, produk yang seperti “disiapkan khusus” di katalog, hingga harga yang tidak wajar.
Jika tidak ada pembenahan serius, pengadaan melalui E-Katalog yang seharusnya menjadi alat transparansi justru berpotensi menjadi celah praktik yang merugikan keuangan negara.
Media belum mendapatkan tanggapan maupun keterangan terkait prilaku “curang” tersebut, Ardian selaku PPK kegiatan belum berhasil ditemui, beberapa kali media ini berusaha menemui, namun ruang kerjanya terus menerus tampak kosong, bahkan nomor kontaknya beberapa kali dihubungi tidak merespon panggilan maupun pesan.
” Maaf pak beliau tidak ada, lagi tidak masuk, jawab salah seorang stafnya saat kali ke lima media ini berusaha menemui. (Tim)













