Uncategorized

Anggaran Pemusnahan Obat Kadaluarsa di Dinkes Tolitoli Diduga Diselewengkan

0
×

Anggaran Pemusnahan Obat Kadaluarsa di Dinkes Tolitoli Diduga Diselewengkan

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Dugaan penyelewengan anggaran mencuat di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tolitoli. Dana ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk kegiatan pemusnahan obat-obatan kadaluarsa di beberapa puskesmas hingga kini belum jelas realisasinya.

Menurut informasi yang diterima oleh media ini, Dinkes Tolitoli menganggarkan dana besar untuk pemusnahan limbah medis, baik padat maupun non-padat, termasuk obat kadaluarsa. Pada tahun 2024, anggaran pemusnahan diperkirakan mencapai Rp250 juta, sementara pada tahun 2023 anggaran tersebut mencapai Rp300 juta. Namun, hingga saat ini, kegiatan pemusnahan tersebut belum juga dilaksanakan.

Sementara itu, tumpukan obat kadaluarsa terus menumpuk di gudang farmasi Dinkes dan sejumlah puskesmas di 10 kecamatan. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena obat kadaluarsa termasuk limbah berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari lingkungan serta dapat disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, Moh Nasir Dg. Marumu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga kini pemusnahan obat kadaluarsa belum dilaksanakan. Ia beralasan pihaknya masih menunggu proses administrasi dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pemusnahan belum dilakukan karena kami masih menunggu hasil audit BPKP. Pemusnahan akan dilakukan setelah prosedur selesai,” ujarnya.

Namun, alasan bahwa pemusnahan harus menunggu tahapan audit tersebut dinilai tidak logis oleh Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan. Menurutnya, pemusnahan obat kadaluarsa merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah direncanakan sejak awal tahun anggaran.

Ardan mengungkapkan bahwa keterlambatan pelaksanaan program ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan penggunaan anggaran.

“Jika dana sudah dianggarkan tapi kegiatan tidak dilaksanakan, tentu ada tanda tanya besar. Ini bisa masuk dalam kategori dugaan penyalahgunaan anggaran. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki,” tegasnya.

Ia juga mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk segera turun tangan memeriksa penggunaan anggaran tersebut.

Ardan menegaskan bahwa penggunaan dana publik yang tidak transparan berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat limbah medis yang dibiarkan menumpuk.

“Ini bukan hanya soal uang negara, tetapi juga soal tanggung jawab dalam menjaga kesehatan publik dan kelestarian lingkungan,” tambah Ardan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari Dinkes Tolitoli terkait waktu pelaksanaan pemusnahan obat kadaluarsa. Sementara itu, anggaran ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut disebutkan sudah dicairkan pada tahun anggaran ini, yang semakin memperpanjang daftar pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di sektor kesehatan daerah. (Tim)