Ekonomi

Jumat Pagi, Harga Emas Batangan Antam kembali turun Rp5.000 per gram

4
×

Jumat Pagi, Harga Emas Batangan Antam kembali turun Rp5.000 per gram

Sebarkan artikel ini
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

SuluhSulawesi.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) kembali turun Rp5.000 menjadi Rp1.030.000 per gram, Jumat (27/1/2023).

 

Kondisi ini dipantau dari laman logammulia.com pada Jumat pagi seperti dikutip dari ANTARA.

 

Sebelumnya pada Kamis (26/1), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.035.000 per gram. Harga pada Kamis (26/1) tersebut juga mengalami penurunan Rp5.000 dibandingkan harga pada Rabu (25/1) sebesar Rp1.040.000 per gram.

 

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp5.000 menjadi Rp936.000 per gram dibandingkan harga “buyback” pada Kamis (26/1) sebesar Rp941.000 per gram.

 

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi “buyback” dipotong langsung dari total nilai “buyback”.

 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Jumat pagi.

 

– Harga emas 0,5 gram: Rp565.000

– Harga emas 1 gram: Rp1.030.000

– Harga emas 2 gram: Rp2.000.000

– Harga emas 3 gram: Rp2.975.000

– Harga emas 5 gram: Rp4.925.000

– Harga emas 10 gram: Rp9.795.000

– Harga emas 25 gram: Rp24.362.000

– Harga emas 50 gram: Rp48.645.000

– Harga emas 100 gram: Rp97.212.000

– Harga emas 250 gram: Rp242.765.000

– Harga emas 500 gram: Rp485.320.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp970.600.000.

Sementara itu potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ANT)