Daerah

Tim JPU Kejari Tolitoli Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg

0
×

Tim JPU Kejari Tolitoli Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg

Sebarkan artikel ini
Beri keterangan Pers, Tampak Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin didampingi Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti Hazairin. SH dan Staf saat saat memberikan keterangan terkait Tuntutan mati terdakwa kasus Narkoba

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Untuk pertama kalinya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin.SH saat berlangsungnya kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkracht yang digelar dihalaman kantor Kejari Jum’at (13/2)

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli, yang berwenang mengadili perkara, karena lokasi penangkapan berada dalam wilayah hukum Tolitoli.

Kedua terdakwa diketahui bernama Jahide dan Heri. Salah satunya merupakan warga Kabupaten Tolitoli, sementara lainnya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Keduanya diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan barang bukti dalam jumlah besar yang dinilai berpotensi merusak generasi muda.

Kasus tersebut bermula dari operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah beberapa bulan lalu di Desa Kapas, wilayah yang masuk yurisdiksi hukum Tolitoli. Meski penyidik berasal dari tingkat kepolisian daerah, proses hukum tetap dilimpahkan ke Kejari Tolitoli dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli sesuai ketentuan kewenangan teritorial.

Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika dengan kategori berat, sehingga tuntutan maksimal berupa pidana mati dianggap layak. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, tuntutan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Terkait barang bukti, sebagian sabu telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dipastikan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Untuk alat angkut yang digunakan dalam proses pengiriman, jaksa menyatakan detailnya mengikuti berkas perkara dan fakta persidangan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tuntutan ini masih merupakan bagian dari proses peradilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.

“Pemidanaan tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih untuk hukuman mati, terdapat mekanisme hukum yang panjang, termasuk kemungkinan perubahan apabila terpidana menunjukkan perilaku baik dalam kurun waktu tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kajari Tolitoli.

Ia juga menyampaikan harapan kepada masyarakat, khususnya di Tolitoli, agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

Dalam perkara ini, para terdakwa disebut dijanjikan upah hingga Rp100 juta, namun fakta persidangan mengungkapkan bahwa uang tersebut belum sempat diterima.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan pernah mencoba menjadi perantara, pengedar, atau terlibat dalam jual beli narkoba hanya karena tergiur uang. Risikonya sangat besar dan konsekuensi hukumnya berat,” tegasnya.

Sidang tuntutan turut dihadiri unsur perwakilan pengadilan dan aparat penegak hukum lainnya. Setelah pembacaan tuntutan, agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Bersama kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini kembali menegaskan bahwa wilayah pesisir dan jalur distribusi antar daerah masih menjadi titik rawan peredaran narkotika.

Modus pengiriman melalui jalur laut maupun darat kerap dimanfaatkan jaringan untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan peningkatan kewaspadaan masyarakat. Partisipasi publik dalam memberikan informasi dinilai menjadi salah satu kunci memutus mata rantai peredaran narkoba.

Langkah tegas aparat penegak hukum melalui tuntutan maksimal diharapkan mampu menciptakan efek takut sekaligus memperkuat pesan bahwa Tolitoli bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan. (Rendra)