Daerah

Perbaikan Jalan Rusak Tanggung Jawab Pemerintah Sesuai Status Jalan

0
×

Perbaikan Jalan Rusak Tanggung Jawab Pemerintah Sesuai Status Jalan

Sebarkan artikel ini
Jemi Yusuf, Anggota DPRD Fraksi Golkar

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Tanggung jawab perbaikan jalan rusak ditentukan berdasarkan status jalan yang bersangkutan. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani oleh pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dengan dukungan pemerintah desa.

Selain melakukan perbaikan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan juga memiliki kewajiban untuk segera mengambil langkah pengamanan apabila terdapat kerusakan pada ruas jalan. Setidaknya, rambu atau tanda peringatan harus dipasang di lokasi jalan rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf, berharap seluruh ruas jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, dapat dipastikan berada dalam kondisi layak dilalui dan tidak membahayakan masyarakat. Menurutnya, kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa penanganan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang paling rentan terdampak.

“Apabila terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang atau rusak, maka pihak yang bertanggung jawab adalah penyelenggara jalan, yakni pemerintah,” ujar Jemi Yusuf, Jumat (9/1).

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, maka harus dipasang rambu atau tanda peringatan di lokasi kerusakan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Jemi Yusuf juga secara khusus menyoroti kerusakan jalan di Dusun Tanjung, Desa Bajugan, Kecamatan Galang, yang berstatus sebagai jalan provinsi namun berada di wilayah Kabupaten Tolitoli. Ia meminta agar pemerintah provinsi segera memberikan perhatian serius terhadap kondisi ruas jalan tersebut karena dinilai semakin membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, jalur tersebut merupakan salah satu akses vital bagi mobilitas masyarakat, termasuk untuk aktivitas ekonomi dan distribusi barang. Jika tidak segera ditangani, kerusakan dikhawatirkan akan semakin parah dan berpotensi mengganggu bahkan memutus akses transportasi masyarakat di wilayah tersebut. (Rendra)