TOLITOLI, SM – Kasus penyalahgunaan Narkoba, terhitung hingga bulan Juli 2025, cukup mendominasi tindak kriminal di Kabupaten Tolitoli, merujuk pada data tuntutan jaksa dan hasil putusan pengadilan yang telah inkracth, ternyata dari 15 kasus pidana, 10 diantaranya adalah kasus Narkoba.
Data tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Dr.Albetinus P Napitupulu saat digelarnya acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan bersama dengan unsur Forkompinda dihalaman kantor Kejari pada Jum’at (11/7) lalu.
” Sampai bulan ini masuk triwulan dua, ada 15 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, didominasi kasuas Narkoba dengan sepuluh kasus, sisahnya dua kasus asusila, ilegal fishing dan tindak pidana lainya,” jelas Kajari ditemui usai menggelar kegiatan.
Total barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan dengan cara ditumpah kedalam Wadah ember dan dilarutkan menggunakan cairan wipol sebanyak kurang lebih 95 gram dari 10 kasus sementara barang bukti lainya berupa pakaian dalam wanita, tas, flashdisc dan seperangkat alat bom ikan berupa regulator, kacamata alat selam,Dayun dan beberapa alat lainnya dimusnakan dengan cara dibakar.
Alat bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara inkracht dan telah digunakan dalam proses persidangan serta diputuskan oleh pengadilan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.
Pemusnahan tersebut, juga bertujuan mengurangi beban penyimpanan Barang bukti yang tidak lagi diperlukan dapat memakan ruang penyimpanan yang besar dan memerlukan biaya perawatan yang tinggi.

” Selain itu menghindari penyalahgunaan serta menghormati hak-hak masyarakat. Dalam beberapa kasus, barang bukti yang dimusnahkan dapat berupa barang-barang yang ilegal atau berbahaya, sehingga dimusnahkan untuk melindungi masyarakat,” jelas Kasi Datun Hazairin selalu ketua panitia pemusnahan.
Untuk itulah menurutnya, proses pemusnahan barang bukti perlu dilakukan dengan prosedur yang ketat dan diawasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika, serta memastikan barang-barang bukti yang berbahaya tidak kembali disalahgunakan,” ujar Kajari dalam sambutannya.
Dari 15 barang bukti perkara hasil kejahatan yang dimusnakan saat itu didominasi Narkoba dengan 10 kasus, dua diatarannya kasus asusila, ilegal fishing atau bom ikan dua tindak pidana umum lainnya. (Rendra)













