Daerah

Narkoba Dominasi Perkara Pidana di Tolitoli, Kejari Musnahkan 305 Gram Sabu Senilai Rp457,5 Juta

46
×

Narkoba Dominasi Perkara Pidana di Tolitoli, Kejari Musnahkan 305 Gram Sabu Senilai Rp457,5 Juta

Sebarkan artikel ini
MUSNAKAN BARANG BUKTI : Tampak unsur Forkompimda saat melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang hasil kejahatan yang telah inkrach

TOLITOLI, Suluh Merdeka — Kasus Narkotika masih menjadi salah satu perkara pidana yang mendominasi penanganan hukum di Kabupaten Tolitoli. Hal itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Selasa (6/10), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tolitoli, di antaranya Kapolres Tolitoli, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli, Dandim 1305/Buol-Tolitoli, Danlanal Tolitoli, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tolitoli memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 13 perkara merupakan kasus narkotika, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu mencapai sekitar 305 gram.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Tolitoli. Selain sabu-sabu, sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara juga turut dimusnahkan, seperti alat isap atau bong, plastik pembungkus, telepon genggam, serta barang-barang lain yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara.

Jika menggunakan asumsi nilai rata-rata Rp1,5 juta per gram, maka 305 gram sabu yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp457,5 juta. Namun, nilai tersebut hanya merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga per gram dan bukan nilai transaksi yang terungkap dalam perkara.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ali Toatubun, SH menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak memiliki peluang untuk kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana lainnya oleh Asisten I Moh Dzikron disaksikan oleh Kajari Tolitoli Ali Toatubun.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Tolitoli, Moh. Dzikron, menilai persoalan narkotika membutuhkan penanganan secara bersama-sama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda perlu terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terutama melalui upaya pencegahan sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat hingga generasi muda.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan antara penindakan terhadap pelaku peredaran dengan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Persoalan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang dapat berdampak terhadap masa depan generasi muda. Karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh unsur, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat,” harap Dzikron.

Moh. Dzikron juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting karena peredaran narkoba kerap berlangsung secara tertutup dan memanfaatkan lingkungan sosial sebagai ruang distribusi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menjaga proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan putusan.

Dari 25 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dominasi perkara narkotika menjadi perhatian tersendiri. Sebanyak 13 perkara atau lebih dari separuh perkara dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan narkotika.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika di daerah tidak cukup diselesaikan melalui proses penindakan setelah perkara terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan lingkungan, edukasi hukum dan bahaya narkoba serta keterlibatan keluarga dan masyarakat perlu terus diperkuat.

Terlebih, narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelaku dan pengguna, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, perekonomian keluarga dan masa depan generasi muda. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pengadilan,

Pemerintah Daerah serta masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Tolitoli. Pemusnahan 305 gram sabu tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi bukti berakhirnya proses hukum terhadap sejumlah perkara, tetapi juga menjadi pesan bahwa setiap barang bukti narkotika yang berhasil diamankan harus dipastikan tidak kembali ke tengah masyarakat.

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah pun diharapkan terus memperkuat langkah preventif dan represif secara berimbang, sehingga pemberantasan narkotika tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mampu menekan ruang tumbuhnya jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli. (*)