Daerah

Ketua FLP Desak Kejaksaan Periksa PPTK BOK Dinkes Tolitoli Terkait Temuan BPK Tolitoli

1
×

Ketua FLP Desak Kejaksaan Periksa PPTK BOK Dinkes Tolitoli Terkait Temuan BPK Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Lintas Pemuda (FLP) Ardan. SP

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Ketua Forum Lintas Pemuda (FLP) Ardan. SP mendesak Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk segera memeriksa Nurhidaya, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Tolitoli tahun 2023.

Desakan ini muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp140 juta lebih akibat tindakan penyalahgunaan dana oleh Nurhidaya selaku PPTK, yang dianggap tidak memiliki itikad baik, karena hingga saat ini tak kunjung mengganti kerugian negara  tersebut.

“Kebiasaan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena jika dibiarkan akan menjadi budaya koruptif yang terus berlanjut. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk segera mengusut kasus ini, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tegas Ardan.

Kecurangan yang dilakukan oleh Nurhidaya terungkap setelah BPK menemukan adanya rekayasa kegiatan dan pertanggungjawaban fiktif, termasuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) palsu yang ditandatangani atas nama sejumlah kepala Puskesmas dan pejabat lainnya. Bahkan, akibat tindakan ini, seluruh kepala Puskesmas di Kabupaten Tolitoli diwajibkan untuk mengembalikan dana yang mereka klaim tidak pernah mereka terima.

Menurut temuan BPK, PPTK diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana BOK dengan menciptakan kegiatan, seperti Sosialisasi Juknis DAK Non-Fisik dan BOK Puskesmas, serta kegiatan evaluasi dan verifikasi pertanggungjawaban BOK dengan mengikut sertakan sekitar 44 kepala Puskesmas, KTU, dan bendahara Puskesmas dalam kegiatan-kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan. Kemudian merekayasa laporan termasuk dugaan memalsukan tanda tangan untuk menunjukkan seolah-olah mereka ikut serta dalam kegiatan .

Penyalahgunaan ini terungkap setahun setelah kegiatan tersebut, ketika BPK mengirimkan surat kepada kepala Puskesmas yang mencatat adanya kelebihan pembayaran untuk transportasi dan penginapan, yang wajib mereka kembalikan. Setiap peserta yang terlibat diminta mengembalikan uang transportasi sebesar Rp150.000 dan uang penginapan sebesar Rp738.000, dengan total pengembalian mencapai Rp.888.000 per item kegiatan, sehingga jika diakumulasi masing-masing harus mengembalikan sebesar Rp. 3.552.000

Kepala Puskesmas Galang, Zunaidi, mengaku tidak mengetahui perihal SPPD yang ditandatangani, meskipun ia mengaku pernah mengikuti kegiatan tersebut. Hal serupa disampaikan oleh Kepala Puskesmas Dondo, Ibrahim, yang baru mengetahui adanya temuan setelah mendapat pemberitahuan mengenai kewajiban pengembalian dana. Kepala Puskesmas lainnya, seperti Damzah dari Ogodeide, Yuliana dari Kota Jeine, dan Yuliana O. Taroreh dari Baolan, juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani SPPD dan merasa tidak terlibat dalam kegiatan yang tercatat sebagai fiktif tersebut.

Menanggapi hal ini, Nurhidaya sebagai PPTK kegiatan tersebut mengakui adanya temuan kerugian negara namun mengklaim telah membuat pernyataan untuk mengganti kerugian tersebut secara angsuran. Ia menyebutkan bahwa jumlah kerugian yang belum terganti hingga kini tidak mencapai Rp200 juta, meskipun informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa hingga saat ini baru sekitar Rp25 juta yang telah diganti.

Ardan mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana negara seperti ini harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat, serta memastikan pengawasan keuangan negara di masa depan lebih efektif untuk mencegah kasus serupa.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di Dinas Kesehatan Tolitoli, serta bagaimana langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana negara di masa yang akan datang. (Rustam)