TOLITOLI, Suluh Merdeka — Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Kapitasi Puskesmas Dondo yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ogotua kini menuai sorotan tajam. Ketiadaan kejelasan dan minimnya progres membuat sejumlah kalangan LSM mencium aroma tak sedap dalam penanganannya.
Direktur LSM tersebut, Ahmad Pombang, secara terbuka menuding Kepala Cabang Kejaksaan Ogotua, Heppies Maykel H. Notanubun, SH, tidak profesional dalam menangani perkara ini. Ia menduga kasus ini justru menjadi alat untuk kepentingan tertentu, bukan untuk memberantas korupsi sebagaimana mestinya.
“Sudah dua kali Kapus Dondo dipanggil secara resmi, kami pantau betul kasus ini, tapi hingga kini tak ada perkembangan. Malah kami dengar penyelidikannya sudah dihentikan. Kami menduga ada permainan di balik ini,” ujar Ahmad saat diwawancarai Suluh Merdeka.
Untuk itu Ahmad menegaskan pihaknya tak tinggal diam. Mereka berencana melaporkan jaksa yang menangani kasus ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, hingga melalui platform pengaduan e-PROWAS milik Kejaksaan Agung RI.
“Ini bukan soal kecil. Ada indikasi penyalahgunaan jabatan. Sudah dua kali surat panggilan dilayangkan, data dan keterangan sudah dikumpulkan, tapi ujung-ujungnya kasus dihentikan. Kami akan bawa ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Panggilan Resmi dan Klarifikasi Jaksa
Dari informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Dondo dilakukan pada sekitar tanggal 6 Agustus 2025 melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kacabjari Ogotua. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan penggunaan dana BOK dan Kapitasi sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Namun, saat dikonfirmasi, Kacabjari Ogotua Heppies Maykel mengakui hanya melakukan satu kali pemanggilan, dan menurutnya itu hanya sebatas “wawancara awal”, bukan pemeriksaan formal.
“Hanya wawancara biasa. Sekarang kasusnya sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” jelas Heppies singkat.

Ia juga membantah isu bahwa perkara tersebut telah “diselesaikan secara damai” oleh pihak kejaksaan.
“Tidak benar ada penyelesaian damai. Itu hoaks,” tegasnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Dondo, Ibrahim, sempat membantah pernah dipanggil oleh kejaksaan. Namun setelah dikonfirmasi beberapa kali, ia akhirnya mengakui telah menerima dua kali surat pemanggilan resmi.
“Ya, dua kali dipanggil. Pertama sebagai Kapus, kedua sebagai PPTK Dinas Kesehatan. Tapi panggilan pertama saya tidak hadir, baru yang kedua saya datang. Saya hanya bertemu penyidik, belum pernah bertemu langsung dengan Kacabjari,” jelas Ibrahim.
Menanggapi isu adanya pemotongan honor jasa yang bersumber dari dana BOK dan Kapitasi oleh oknum jaksa, Ibrahim menampik tudingan tersebut. Ia justru menjelaskan teknis alur pencairan dana dan proses administrasi secara rinci, untuk menepis adanya praktik pemotongan dana.
Penjelasan teknis ini bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal Puskesmas Dondo yang sebelumnya mengungkap adanya keluhan pemotongan dana honor untuk “setoran” penyelesaian kasus.
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana publik seperti BOK dan Kapitasi sejatinya dilakukan secara transparan dan tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Suluh Merdeka akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Reporter: Rustam
Editor: Tim Redaksi Suluh Merdeka