BeritaNasional

Tim Satgas Barang Bersubsidi Kota Palu Gelar Inspeksi ke Sejumlah Pangkalan LPG

2
×

Tim Satgas Barang Bersubsidi Kota Palu Gelar Inspeksi ke Sejumlah Pangkalan LPG

Sebarkan artikel ini

Suluhmerdeka.com – Pemkot Palu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) terus memaksimalkan pengawasan melalui Satuan Tugas (Satgas) monitoring pengendalian/pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di wilayah kota palu, Rabu (11/3/2021).

 

“Hal tersebut sebagai upaya untuk melakukan kontrol agar tidak ada oknum-oknum nakal yang menaikan harga atau menimbun barang,”kata Kasub Pembangunan pak Faiz.

 

Dia mengatakan bahwa pihaknya membentuk Tim Satgas barang bersubsidi yang terdiri dari kepolisian dan pihak terkait lainnya.

 

Satgas tersebut turun melakukan pemantauan terkait pengawasan BBM dan LPG bersubsidi. Seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas 3 kg sebesar Rp18 ribu harga pangkalan. Dan setiap rumah tangga mrmdapatkan jatah 3 tabung gas untuk satu bulan.

 

“Kita turun melihat barang-barang bersubsidi seperti BBM dan BBG. Karena banyak oknum yang menaikan harga barang bersubsidi atau menimbun barang untuk mengambil keuntungan,” katanya.

 

Kemudian ia mengatakan bahwa tabung gas 3 kg dipakai khusus untuk UMKM, petani, nelayan dan masyarakat kecil. Sementara PNS, TNI/Polri tidak boleh menggunakannya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya rutin turun melakukan inspeksi mendadak kelokasi-lokasi yang dianggap rawan khusunya di sejumlah pangkalan LPG.

 

Tim satgas barang bersubsidi di bawahi oleh bagian asisten 2 Setda Kota Palu dan kabag Ekbang Kota Palu yang juga setiap saat memantau setiap perkembangan di lapangan.

 

Seraya menambahkan bahwa sejumlah pangkalan yang dinilai nakal menjual LPG telah diberi sanksi tegas salah satunya berupa penutupan pangkalan.

 

Sama halnya dengan pemantauan langsung di 8 SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi juga ikut terpantau apalagi jika ketahuan antara operator pengisian BBM ada bermain dengan penimbun maka sanksi tegasnya operator nakal tersebut dipecat oleh pengelola SPBU.(Dhankz)